BERITA PAJAK HARI INI

Kabar Terkini Rencana Perluasan Penerima Insentif Pajak Efek Covid-19

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 08:05 WIB
Kabar Terkini Rencana Perluasan Penerima Insentif Pajak Efek Covid-19

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus mengkaji rencana perluasan insentif pajak untuk wajib pajak tedampak wabah virus Corona. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (14/4/2020).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah tengah membahas semua sektor perekonomian yang kemungkinan bisa mendapatkan insentif pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

“Semua sektor sedang kami bahas dengan seluruh kementerian/lembaga terkait dan kami hitung dampak fiskalnya dengan Bu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati],” katanya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati mengaku berencana memperluas penerima insentif pajak tersebut. Pemerintah terus mengkaji kriteria sektor yang bisa turut menikmati insentif pajak dan skema pelaksanaannya. Simak artikel ‘Kaji Usulan, Sri Mulyani Bakal Perluas Penerima Insentif Pajak’.

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai penyelenggaraan kelas pajak online oleh Ditjen Pajak (DJP). Penyelenggaraan kelas pajak online ini memang bertepatan dengan masa pencegahan penyebaran virus Corona. Apalagi, pelayanan tatap muka telah dihentikan sementara hingga 21 April 2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?
  • Rapat Koordinasi

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kajian perluasan penerima insentif pajak yang dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait sudah cukup lengkap. Pembahasan sudah dilakukan beberapa kali melalui rapat koordinasi sehingga tinggal finalisasi dalam rapat koordinasi tingkat menteri.

“Kami tinggal melakukan koordinasi dengan eselon I terkait untuk segera diputuskan di rakor menteri,” ujarnya. (Kontan)

  • Penyelenggaraan Kelas Pajak Online

Penyelenggaraan kelas pajak online dilakukan oleh Kanwil, KPP, atau KP2KP. Informasi lengkap mengenai daftar kantor pajak yang menyelenggarakan kelas, tema, waktu pelaksanaan, hingga channel pendaftaran bisa Anda lihat di laman berikut.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Penyelenggaraan kelas pajak online ini menjadi wujud komitmen DJP dalam membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dari para wajib pajak. Apalagi, batas akhir pelaporan SPT tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan jatuh pada 30 April 2020. Simak artikel ‘Tidak Ubah Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan, Ini Komitmen DJP’. (DDTCNews)

  • Aplikasi Online

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penyelesaian aplikasi online – sebagai saluran wajib pajak mengajukan insentif pajak yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020—tengah dikebut oleh tim.

Bila proses dapat diakselerasi maka aplikasi permohonan insentif secara elektronik akan bisa digunakan pada pekan depan. Jika tidak,aplikasi tersebut paling lambat akan siap pada akhir April 2020.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Insyaallah minggu depan dan paling lambat akhir bulan ini kita usahakan sudah masuk ke sistem DJP," ungkapnya. (DDTCNews)

  • Pelaporan SPT Secara Online Capai 96,4%

Berdasarkan data di laman resmi DJP, pelaporan SPT tahunan per 13 April 2020 sebanyak 9,3 juta atau turun 19,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,6 juta SPT tahunan. Persentase penurunan itu sudah berkurang dari posisi 8 April 2020 sebesar 20,43%.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 8,9 juta atau mengambil porsi 96,4%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 17,6%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,9%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik
  • Karyawan Belum Ber-NPWP

Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan hanya untuk pegawai atau karyawan yang sudah mempunyai NPWP. Bagi pegawai yang belum memiliki NPWP, penghitungan PPh Pasal 21-nya dilakukan sesuai ketentuan umum. Ketentuan umum itu adalah menetapkan tarif lebih tinggi 20% dan tidak ditanggung pemerintah.

Namun demikian, jika pegawai yang belum memiliki NPWP telah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP, pegawai tersebut bisa mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Atas kondisi ini, pemberi kerja memperhitungkan ulang PPh Pasal 21 DTP bagi para pegawainya melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21. Simak artikel ‘Pajak Gaji Karyawan Belum Ber-NPWP Juga Bisa Ditanggung Pemerintah?’. (DDTCNews)

  • Suku Bunga Acuan

Bank Indonesia diminta mulai mempertimbangkan risiko capital flight di pasar domestik dalam memutuskan kebijakan moneternya pada bulan ini. Apalagi, bank sentral sudah melakukan beberapa kali pelonggaran moneter dengan menurunkan suku bunga acuannya.

Pada bulan lalu, bank sentral kembali melanjutkan pelonggaran moneter di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi virus Corona. BI 7-Day Reverse Repo Rate dipangkas 25 basis points (bps) dari 4,75% menjadi 4,50%. Kebijakan itu hanya berselang sebulan setelah BI mengumumkan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75% pada Februari 2020. (Bisnis Indonesia/DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 21:49 WIB

wp pribadi dengan norma klu 97000 juga tolong termasuk pak. kita sudah terdampak sekali. sudah ga ada penghasilan sama sekali

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor