DAMPAK VIRUS CORONA

Kabar Terbaru dari Sri Mulyani Soal Rencana Penghapusan Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 11:48 WIB
Kabar Terbaru dari Sri Mulyani Soal Rencana Penghapusan Pajak Hotel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut persiapan penghapusan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi pariwisata sedang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pemerintah daerah (pemda).

Sri Mulyani mengatakan kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran itu akan berlaku secepatnya untuk menekan dampak virus Corona pada sektor pariwisata. Dia berharap kebijakan itu akan menjadikan tarif hotel dan restoran lebih murah, sehingga menarik untuk wisatawan.

"[Koordinasi] sudah dilakukan sekarang. Kita tetap lakukan. Jadi, persiapan untuk pajak hotel dan restoran kita sekarang dengan Kemendagri dan pemda," katanya di Jakarta, Rabu (5/3/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sri Mulyani menambahkan penghapusan pajak hotel dan restoran harus segera dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar dari para pelaku usaha. Pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,3 triliun sebagai hibah pada pemda untuk menambal kekosongan penerimaan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata selama enam bulan.

Kesepuluh destinasi wisata yang hotel dan restorannya akan dibebaskan dari pajak itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Sementara saat ini, para pelaku usaha hotel dan restoran di berbagai kawasan pariwisata belum berani menghilangkan pungutan pajak yang dibebankan pada konsumen. Mereka beralasan belum menerima penjelasan dari pemda karena pungutan pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan daerah.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Selain pajak hotel dan restoran, Sri Mulyani juga menyebut koordinasi terus dilakukan antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan perusahaan maskapai penerbangan untuk membahas pemberian diskon tiket pesawat menuju dan dari 10 destinasi wisata.

Pada bulan lalu, pemerintah telah mengumumkan paket stimulus senilai Rp10,3 triliun untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian, terutama sektor pariwisata. Kepada wisatawan domestik, pemerintah menyiapkan dana Rp443,39 miliar untuk memberikan diskon tiket 30%.

Selain itu, ada pula anggaran Rp298,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani wisatawan asing. Kendati demikian, rencana insentif ini ditunda untuk sementara waktu setelah muncul kasus virus Corona di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini