DAMPAK VIRUS CORONA

Kabar Terbaru dari Sri Mulyani Soal Rencana Penghapusan Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 11:48 WIB
Kabar Terbaru dari Sri Mulyani Soal Rencana Penghapusan Pajak Hotel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut persiapan penghapusan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi pariwisata sedang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pemerintah daerah (pemda).

Sri Mulyani mengatakan kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran itu akan berlaku secepatnya untuk menekan dampak virus Corona pada sektor pariwisata. Dia berharap kebijakan itu akan menjadikan tarif hotel dan restoran lebih murah, sehingga menarik untuk wisatawan.

"[Koordinasi] sudah dilakukan sekarang. Kita tetap lakukan. Jadi, persiapan untuk pajak hotel dan restoran kita sekarang dengan Kemendagri dan pemda," katanya di Jakarta, Rabu (5/3/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani menambahkan penghapusan pajak hotel dan restoran harus segera dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar dari para pelaku usaha. Pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,3 triliun sebagai hibah pada pemda untuk menambal kekosongan penerimaan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata selama enam bulan.

Kesepuluh destinasi wisata yang hotel dan restorannya akan dibebaskan dari pajak itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Sementara saat ini, para pelaku usaha hotel dan restoran di berbagai kawasan pariwisata belum berani menghilangkan pungutan pajak yang dibebankan pada konsumen. Mereka beralasan belum menerima penjelasan dari pemda karena pungutan pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain pajak hotel dan restoran, Sri Mulyani juga menyebut koordinasi terus dilakukan antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan perusahaan maskapai penerbangan untuk membahas pemberian diskon tiket pesawat menuju dan dari 10 destinasi wisata.

Pada bulan lalu, pemerintah telah mengumumkan paket stimulus senilai Rp10,3 triliun untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian, terutama sektor pariwisata. Kepada wisatawan domestik, pemerintah menyiapkan dana Rp443,39 miliar untuk memberikan diskon tiket 30%.

Selain itu, ada pula anggaran Rp298,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani wisatawan asing. Kendati demikian, rencana insentif ini ditunda untuk sementara waktu setelah muncul kasus virus Corona di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra