PAJAK DIGITAL

Kabar Konsensus Global, OECD: Ada Negara Tidak Sepakat Dengan Pilar I

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 12:37 WIB
Kabar Konsensus Global, OECD: Ada Negara Tidak Sepakat Dengan Pilar I

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews—Upaya global mencapai kesepakatan aturan pemajakan korporasi multinasional akhir tahun ini menghadapi ganjalan menyusul terdapat sejumlah negara yang menyatakan tidak sepakat, terutama pada Pilar Satu OECD.

Pascal Saint-Amans, Direktur OECD Centre for Tax Policy and Administration, mengatakan saat ini lebih dari 130 negara yang membentuk kerangka kerja inklusif tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) masih mencoba mengejar target konsensus global.

“Namun ketidaksepakatan muncul terutama terkait perlu tidaknya realokasi hak pemajakan berlaku untuk semua perusahaan multinasional atau hanya perusahaan multinasional digital,” kata Saint-Amans dikutip Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Saint-Amans tak menyebutkan negara-negara yang ingin aturan Pilar Satu hanya dibatasi hanya untuk perusahaan digital. Meski begitu, Amerika Serikat dan China menentang jika realokasi hak pemajakan dibatasi hanya pada perusahaan digital.

Di sisi lain, meski terdapat satu atau dua negara yang meminta penundaan konsensus global selama setahun, Saint-Amans meyakini kesepakatan tentang Pilar Satu dan Pilar Dua OECD bakal tercapai Oktober 2020 ini.

“Pandemi telah menciptakan adanya risiko maraknya pajak digital unilateral dan konflik perdagangan. Untuk itu, perjanjian pilar sudah menjadi urgensi untuk segera dilakukan,” tutur Saint-Amans dikutip dari Mnetax.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Keyakinan Saint-Amans untuk mencapai konsensus global juga makin kuat manakala kondisi keuangan negara tengah tertekan, sehingga minat melaksanakan Pilar Dua tentang pajak minimum atas keuntungan perusahaan multinasional semakin tinggi.

Namun, ia menambahkan kesepakatan global yang dicapai agaknya tidak langsung dilakukan, terutama Pilar Satu. Besar kemungkinan, penerapan Pilar Satu diimplementasikan secara bertahap, atau ditunda sebagian hingga 2021.

Sementara itu, Komite Urusan Fiskal (CFA) OECD juga telah menyiapkan catatan teknis perincian tentang Pilar Satu dan Pilar Dua. Jika tidak ada aral melintang, catatan teknis itu akan dirilis dalam waktu dekat ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini