PAJAK DIGITAL

Kabar Konsensus Global, OECD: Ada Negara Tidak Sepakat Dengan Pilar I

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 12:37 WIB
Kabar Konsensus Global, OECD: Ada Negara Tidak Sepakat Dengan Pilar I

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews—Upaya global mencapai kesepakatan aturan pemajakan korporasi multinasional akhir tahun ini menghadapi ganjalan menyusul terdapat sejumlah negara yang menyatakan tidak sepakat, terutama pada Pilar Satu OECD.

Pascal Saint-Amans, Direktur OECD Centre for Tax Policy and Administration, mengatakan saat ini lebih dari 130 negara yang membentuk kerangka kerja inklusif tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) masih mencoba mengejar target konsensus global.

“Namun ketidaksepakatan muncul terutama terkait perlu tidaknya realokasi hak pemajakan berlaku untuk semua perusahaan multinasional atau hanya perusahaan multinasional digital,” kata Saint-Amans dikutip Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Saint-Amans tak menyebutkan negara-negara yang ingin aturan Pilar Satu hanya dibatasi hanya untuk perusahaan digital. Meski begitu, Amerika Serikat dan China menentang jika realokasi hak pemajakan dibatasi hanya pada perusahaan digital.

Di sisi lain, meski terdapat satu atau dua negara yang meminta penundaan konsensus global selama setahun, Saint-Amans meyakini kesepakatan tentang Pilar Satu dan Pilar Dua OECD bakal tercapai Oktober 2020 ini.

“Pandemi telah menciptakan adanya risiko maraknya pajak digital unilateral dan konflik perdagangan. Untuk itu, perjanjian pilar sudah menjadi urgensi untuk segera dilakukan,” tutur Saint-Amans dikutip dari Mnetax.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Keyakinan Saint-Amans untuk mencapai konsensus global juga makin kuat manakala kondisi keuangan negara tengah tertekan, sehingga minat melaksanakan Pilar Dua tentang pajak minimum atas keuntungan perusahaan multinasional semakin tinggi.

Namun, ia menambahkan kesepakatan global yang dicapai agaknya tidak langsung dilakukan, terutama Pilar Satu. Besar kemungkinan, penerapan Pilar Satu diimplementasikan secara bertahap, atau ditunda sebagian hingga 2021.

Sementara itu, Komite Urusan Fiskal (CFA) OECD juga telah menyiapkan catatan teknis perincian tentang Pilar Satu dan Pilar Dua. Jika tidak ada aral melintang, catatan teknis itu akan dirilis dalam waktu dekat ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?