PAJAK DIGITAL

Kabar Konsensus Global, OECD: Ada Negara Tidak Sepakat Dengan Pilar I

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 12:37 WIB
Kabar Konsensus Global, OECD: Ada Negara Tidak Sepakat Dengan Pilar I

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews—Upaya global mencapai kesepakatan aturan pemajakan korporasi multinasional akhir tahun ini menghadapi ganjalan menyusul terdapat sejumlah negara yang menyatakan tidak sepakat, terutama pada Pilar Satu OECD.

Pascal Saint-Amans, Direktur OECD Centre for Tax Policy and Administration, mengatakan saat ini lebih dari 130 negara yang membentuk kerangka kerja inklusif tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) masih mencoba mengejar target konsensus global.

“Namun ketidaksepakatan muncul terutama terkait perlu tidaknya realokasi hak pemajakan berlaku untuk semua perusahaan multinasional atau hanya perusahaan multinasional digital,” kata Saint-Amans dikutip Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Saint-Amans tak menyebutkan negara-negara yang ingin aturan Pilar Satu hanya dibatasi hanya untuk perusahaan digital. Meski begitu, Amerika Serikat dan China menentang jika realokasi hak pemajakan dibatasi hanya pada perusahaan digital.

Di sisi lain, meski terdapat satu atau dua negara yang meminta penundaan konsensus global selama setahun, Saint-Amans meyakini kesepakatan tentang Pilar Satu dan Pilar Dua OECD bakal tercapai Oktober 2020 ini.

“Pandemi telah menciptakan adanya risiko maraknya pajak digital unilateral dan konflik perdagangan. Untuk itu, perjanjian pilar sudah menjadi urgensi untuk segera dilakukan,” tutur Saint-Amans dikutip dari Mnetax.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Keyakinan Saint-Amans untuk mencapai konsensus global juga makin kuat manakala kondisi keuangan negara tengah tertekan, sehingga minat melaksanakan Pilar Dua tentang pajak minimum atas keuntungan perusahaan multinasional semakin tinggi.

Namun, ia menambahkan kesepakatan global yang dicapai agaknya tidak langsung dilakukan, terutama Pilar Satu. Besar kemungkinan, penerapan Pilar Satu diimplementasikan secara bertahap, atau ditunda sebagian hingga 2021.

Sementara itu, Komite Urusan Fiskal (CFA) OECD juga telah menyiapkan catatan teknis perincian tentang Pilar Satu dan Pilar Dua. Jika tidak ada aral melintang, catatan teknis itu akan dirilis dalam waktu dekat ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN