KOTA TANGERANG

Kabar Gembira! Pajak BPHTB Ahli Waris Resmi Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 09:52 WIB
Kabar Gembira! Pajak BPHTB Ahli Waris Resmi Dihapus

TANGERANG, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Tangerang, pasalnya Pemerintah bersama DPRD Kota Tangerang telah menetapkan untuk menghapus pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangungan (BPHTB) bagi ahli waris.

Ketua Pansus Pajak Daerah Solihin mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010. Tidak hanya itu, Solihin menambahkan untuk SPPT di bawah Rp100 ribu juga akan digratiskan dari membayar pajak.

“Untuk pajak BPHTB ahli waris saat ini resmi dihapuskan, sehingga ahli waris tidak perlu lagi membayar pajak BPHTB alias telah digratiskan,” ungkapnya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kota Tangerang merupakan kota ketiga yang telah menerapkan aturan tersebut. Sebelumnya, telah ada Kota Denpasar dan Badung Bali yang telah menerapkan lebih dulu aturan tentang penghapusan pajak BPHTB ahli waris.

Selain menerapkan penghapusan pajak BPHTB, DPRD Kota Tangerang juga telah mengusulkan untuk membahas penurunan tarif pajak hiburan. Pasalnya, seperti dilansir dalam tangeranghits.com, tarif pajak hiburan yang diterapkan di Tangerang saat ini masih terbilang cukup tinggi dibandingkan daerah lainnya.

“Kami juga sudah bahas tentang penurunan pajak hiburan, karena di Kota Tangerang kan cukup tinggi ya mencapai 35%, sementara daerah lain hanya 10%, padahal yang bayar itu masyarakat bukan pengusaha," tandasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini