KOTA TANGERANG

Kabar Gembira! Pajak BPHTB Ahli Waris Resmi Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 09:52 WIB
Kabar Gembira! Pajak BPHTB Ahli Waris Resmi Dihapus

TANGERANG, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Tangerang, pasalnya Pemerintah bersama DPRD Kota Tangerang telah menetapkan untuk menghapus pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangungan (BPHTB) bagi ahli waris.

Ketua Pansus Pajak Daerah Solihin mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010. Tidak hanya itu, Solihin menambahkan untuk SPPT di bawah Rp100 ribu juga akan digratiskan dari membayar pajak.

“Untuk pajak BPHTB ahli waris saat ini resmi dihapuskan, sehingga ahli waris tidak perlu lagi membayar pajak BPHTB alias telah digratiskan,” ungkapnya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kota Tangerang merupakan kota ketiga yang telah menerapkan aturan tersebut. Sebelumnya, telah ada Kota Denpasar dan Badung Bali yang telah menerapkan lebih dulu aturan tentang penghapusan pajak BPHTB ahli waris.

Selain menerapkan penghapusan pajak BPHTB, DPRD Kota Tangerang juga telah mengusulkan untuk membahas penurunan tarif pajak hiburan. Pasalnya, seperti dilansir dalam tangeranghits.com, tarif pajak hiburan yang diterapkan di Tangerang saat ini masih terbilang cukup tinggi dibandingkan daerah lainnya.

“Kami juga sudah bahas tentang penurunan pajak hiburan, karena di Kota Tangerang kan cukup tinggi ya mencapai 35%, sementara daerah lain hanya 10%, padahal yang bayar itu masyarakat bukan pengusaha," tandasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra