KILAS BALIK 2023

Juni 2023: Pemerintah Terbitkan Aturan Bantuan Penagihan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 Desember 2023 | 17:30 WIB
Juni 2023: Pemerintah Terbitkan Aturan Bantuan Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu peristiwa yang banyak menjadi sorotan pada Juni 2023 ialah terbitnya PMK 61/2023 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

PMK 61/2023 dirilis untuk mengakomodasi perubahan-perubahan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) setelah berlakunya UU 7/2021. Ketentuan yang diakomodasi melalui PMK 61/2023 di antaranya adalah pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra.

"Bantuan penagihan pajak adalah fasilitas bantuan penagihan pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal…," bunyi Pasal 1 angka 28 PMK 61/2023.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pasal 78 PMK 61/2023 menegaskan menteri keuangan berwenang untuk melaksanakan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Bantuan penagihan itu meliputi permintaan dan pemberian bantuan kepada pejabat yang berwenang di yurisdiksi mitra.

Permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak dilaksanakan oleh dirjen pajak secara resiprokal berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang dimaksud, yaitu persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC), atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Selain ketentuan baru tentang bantuan penagihan pajak, terdapat sejumlah peristiwa lain yang juga santer dibahas pada Juni 2023. Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada Juni 2023.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

PMK Baru, Surat Paksa Bisa Diumumkan Lewat Situs Resmi DJP

Kementerian Keuangan memutuskan untuk menambah cara pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak seiring dengan ditetapkannya PMK 61/2023.

Melalui PMK 61/2023, surat paksa dapat diumumkan melalui cara lain, yakni melalui situs resmi Ditjen Pajak (DJP) atas situs lainnya yang ditunjuk oleh pejabat. Cara lain tersebut ditempuh dalam hal penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usahanya, atau tempat kedudukannya.

Selain diumumkan lewat situs resmi DJP atau situs resmi lainnya, surat paksa juga bisa diberitahukan melalui penempelan surat paksa di kantor pejabat yang menerbitkan surat paksa atau diumumkan melalui media massa.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebagai informasi, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa merupakan instrumen penagihan pajak yang diatur berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Pemerintah Akhirnya Terbitkan PP Ketentuan Umum Pajak Daerah

Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan dari ketentuan perpajakan daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Secara umum, PP 35/2023 memuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen, persentase penerimaan pajak daerah yang dialokasikan untuk program tertentu (earmarking), retribusi, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi.

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Listrik Kini Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terbebas dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun ini.

Sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendagri 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sementara itu, pengenaan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dimaksud dalam Permendagri 6/2023 tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Sistem Blokir Otomatis Bakal Terhubung dengan DJP dan DJBC

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas cakupan dari sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) sehingga dapat mendukung upaya penagihan piutang selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan ABS dalam jangka menengah/panjang bakal bisa digunakan untuk mendukung penagihan piutang pada Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Puspasari menjelaskan sistem DJA Kemenkeu akan diintegrasikan dengan sistem yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) guna mendukung pelaksanaan ABS tersebut.

Coretax Bakal Terhubung dengan 89 Instansi

Sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) dinilai tidak dapat berfungsi maksimal apabila tidak didukung oleh data dan informasi serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk mendukung implementasi coretax administration system, DJP saat ini sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal Kemenkeu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan coretax administration system sudah terhubung dengan seluruh sistem yang dikelola oleh unit eselon I Kemenkeu. Namun, DJP masih memerlukan waktu untuk menghubungkan coretax administration system dengan sistem di luar Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP