KOREA SELATAN

Juni 2018, Skema Pajak Bitcoin Bakal Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 17:42 WIB
Juni 2018, Skema Pajak Bitcoin Bakal Dirilis

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan (Korsel) akan mengumumkan kerangka pemajakan transaksi cryptocurrency pada akhir Juni mendatang.

Juru Bicara Menteri Keuangan Korsel mengatakan pemerintah sebetulnya belum memiliki kerangka kebijakan yang sangat spesifik untuk memajaki transaksi mata uang bitcoin itu. Namun, kebijakan itu dikabarkan akan dirilis pada akhir semester pertama 2018.

“Pemerintah sedang mencari metode pemajakan pasar bitcoin lokal. Baru-baru ini, tepatnya Januari 2018, kami telah mengumumkan transaksi mata uang kripto akan dikenakan pajak sebesar 22% untuk perusahaan dan 2,2% untuk orang pribadi,” paparnya di Seoul seperti dilansir cointelegraph.com, Minggu (1/4).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Pemerintah Korsel pun telah membuat Satuan Tugas (Satgas) yang ditugaskan untuk memungut pajak penghasilan (PPh) terhadap keuntungan yang diperoleh dari penjualan mata uang kripto.

Kementerian Perpajakan Korsel pun mengkaji berbagai skema pemajakan bitcoin yang diterapkan secara internasional. Terlebih, otoritas pajak Korsel juga telah mengirimkan perwakilannya ke Amerika Serikat, Jepang, Jerman dan Inggris untuk melakukan survei berbagai skema pemajakan cryptocurrency.

Berdasarkan kunjungan petugas otoritas pajak Korsel, ditemukan bahwa dalam sejumlah kasus, aturan perpajakan diterapkan berdasarkan prinsip adanya penghasilan yang diperoleh wajib pajak, sehingga penghasilan yang diperoleh dari mata uang kripto selayaknya bisa dipajaki.

Tentunya, terdapat perbedaan kebijakan antara satu negara dengan yang lainnya. Perbedaan itu karena pergerakan uang virtual pun berbeda di setiap negara dari sisi sarana pembayaran, kemampuan moneter, aset keuangan dan sebagainya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?