SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan (Korsel) akan mengumumkan kerangka pemajakan transaksi cryptocurrency pada akhir Juni mendatang.
Juru Bicara Menteri Keuangan Korsel mengatakan pemerintah sebetulnya belum memiliki kerangka kebijakan yang sangat spesifik untuk memajaki transaksi mata uang bitcoin itu. Namun, kebijakan itu dikabarkan akan dirilis pada akhir semester pertama 2018.
“Pemerintah sedang mencari metode pemajakan pasar bitcoin lokal. Baru-baru ini, tepatnya Januari 2018, kami telah mengumumkan transaksi mata uang kripto akan dikenakan pajak sebesar 22% untuk perusahaan dan 2,2% untuk orang pribadi,” paparnya di Seoul seperti dilansir cointelegraph.com, Minggu (1/4).
Pemerintah Korsel pun telah membuat Satuan Tugas (Satgas) yang ditugaskan untuk memungut pajak penghasilan (PPh) terhadap keuntungan yang diperoleh dari penjualan mata uang kripto.
Kementerian Perpajakan Korsel pun mengkaji berbagai skema pemajakan bitcoin yang diterapkan secara internasional. Terlebih, otoritas pajak Korsel juga telah mengirimkan perwakilannya ke Amerika Serikat, Jepang, Jerman dan Inggris untuk melakukan survei berbagai skema pemajakan cryptocurrency.
Berdasarkan kunjungan petugas otoritas pajak Korsel, ditemukan bahwa dalam sejumlah kasus, aturan perpajakan diterapkan berdasarkan prinsip adanya penghasilan yang diperoleh wajib pajak, sehingga penghasilan yang diperoleh dari mata uang kripto selayaknya bisa dipajaki.
Tentunya, terdapat perbedaan kebijakan antara satu negara dengan yang lainnya. Perbedaan itu karena pergerakan uang virtual pun berbeda di setiap negara dari sisi sarana pembayaran, kemampuan moneter, aset keuangan dan sebagainya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.