KOREA SELATAN

Juni 2018, Skema Pajak Bitcoin Bakal Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 17:42 WIB
Juni 2018, Skema Pajak Bitcoin Bakal Dirilis

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan (Korsel) akan mengumumkan kerangka pemajakan transaksi cryptocurrency pada akhir Juni mendatang.

Juru Bicara Menteri Keuangan Korsel mengatakan pemerintah sebetulnya belum memiliki kerangka kebijakan yang sangat spesifik untuk memajaki transaksi mata uang bitcoin itu. Namun, kebijakan itu dikabarkan akan dirilis pada akhir semester pertama 2018.

“Pemerintah sedang mencari metode pemajakan pasar bitcoin lokal. Baru-baru ini, tepatnya Januari 2018, kami telah mengumumkan transaksi mata uang kripto akan dikenakan pajak sebesar 22% untuk perusahaan dan 2,2% untuk orang pribadi,” paparnya di Seoul seperti dilansir cointelegraph.com, Minggu (1/4).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Pemerintah Korsel pun telah membuat Satuan Tugas (Satgas) yang ditugaskan untuk memungut pajak penghasilan (PPh) terhadap keuntungan yang diperoleh dari penjualan mata uang kripto.

Kementerian Perpajakan Korsel pun mengkaji berbagai skema pemajakan bitcoin yang diterapkan secara internasional. Terlebih, otoritas pajak Korsel juga telah mengirimkan perwakilannya ke Amerika Serikat, Jepang, Jerman dan Inggris untuk melakukan survei berbagai skema pemajakan cryptocurrency.

Berdasarkan kunjungan petugas otoritas pajak Korsel, ditemukan bahwa dalam sejumlah kasus, aturan perpajakan diterapkan berdasarkan prinsip adanya penghasilan yang diperoleh wajib pajak, sehingga penghasilan yang diperoleh dari mata uang kripto selayaknya bisa dipajaki.

Tentunya, terdapat perbedaan kebijakan antara satu negara dengan yang lainnya. Perbedaan itu karena pergerakan uang virtual pun berbeda di setiap negara dari sisi sarana pembayaran, kemampuan moneter, aset keuangan dan sebagainya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini