RESTITUSI PAJAK

Jumlahnya Besar, DJP Agar Bikin Aturan Khusus Restitusi PPN Batu Bara

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:18 WIB
Jumlahnya Besar, DJP Agar Bikin Aturan Khusus Restitusi PPN Batu Bara

Sekretaris Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Musindra Wijaya. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk membuat ketentuan khusus mengenai restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) penyerahan hasil tambang batu bara.

Menurut Sekretaris Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Musindra Wijaya, restitusi yang timbul akibat ditetapkannya batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) perlu dibatasi.

"Kita tahu dengan jadi BKP di tambang tadi tentu kalau pengusaha itu eksportir maka PPN-nya tidak dibayar dan parahnya ada restitusi," ujar Musindra pada Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Merujuk pada Pasal 112 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi ketentuan pada UU PPN, hasil pertambangan batu bara sudah tidak termasuk sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN.

"Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang ... barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara," bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN yang telah diubah melalui Pasal 112 UU Cipta Kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan tugas negara tidak hanya menjaga penerimaan negara dari sisi pajak, melainkan juga dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut Suryo, keseimbangan dari kedua jenis penerimaan tersebut perlu dipertimbangkan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Selain faktor keseimbangan pajak dan PNBP, ketentuan baru yang menetapkan batu bara sebagai BKP juga berfungsi untuk menciptakan perlakuan yang sama. "Ini untuk kepastian hukum agar tidak ada perbedaan antara satu orang dan orang lain yang menghasilkan batu bara," ujar Suryo.

Sebelumnya, Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menerangkan dalam implementasinya, untuk kontrak karya yang menganut prevailing law ketentuan yang baru mengenai batu bara akan berlaku secara otomatis.

Untuk kontrak karya yang menganut nailed down law, ketentuan yang berlaku tetap mengikuti kontrak karya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP