RESTITUSI PAJAK

Jumlahnya Besar, DJP Agar Bikin Aturan Khusus Restitusi PPN Batu Bara

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:18 WIB
Jumlahnya Besar, DJP Agar Bikin Aturan Khusus Restitusi PPN Batu Bara

Sekretaris Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Musindra Wijaya. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk membuat ketentuan khusus mengenai restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) penyerahan hasil tambang batu bara.

Menurut Sekretaris Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Musindra Wijaya, restitusi yang timbul akibat ditetapkannya batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) perlu dibatasi.

"Kita tahu dengan jadi BKP di tambang tadi tentu kalau pengusaha itu eksportir maka PPN-nya tidak dibayar dan parahnya ada restitusi," ujar Musindra pada Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Merujuk pada Pasal 112 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi ketentuan pada UU PPN, hasil pertambangan batu bara sudah tidak termasuk sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN.

"Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang ... barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara," bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN yang telah diubah melalui Pasal 112 UU Cipta Kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan tugas negara tidak hanya menjaga penerimaan negara dari sisi pajak, melainkan juga dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut Suryo, keseimbangan dari kedua jenis penerimaan tersebut perlu dipertimbangkan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Selain faktor keseimbangan pajak dan PNBP, ketentuan baru yang menetapkan batu bara sebagai BKP juga berfungsi untuk menciptakan perlakuan yang sama. "Ini untuk kepastian hukum agar tidak ada perbedaan antara satu orang dan orang lain yang menghasilkan batu bara," ujar Suryo.

Sebelumnya, Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menerangkan dalam implementasinya, untuk kontrak karya yang menganut prevailing law ketentuan yang baru mengenai batu bara akan berlaku secara otomatis.

Untuk kontrak karya yang menganut nailed down law, ketentuan yang berlaku tetap mengikuti kontrak karya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?