PENEGAKAN HUKUM

Jumlah Permohonan PK Perkara Pajak Turun Drastis pada 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Februari 2022 | 13:00 WIB
Jumlah Permohonan PK Perkara Pajak Turun Drastis pada 2021

Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyampaikan laporannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Beban perkara yang diterima Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2021 tercatat mencapai 19.408 perkara. Angka tersebut terdiri dari perkara yang masuk pada 2021 sebanyak 19.209 perkara dan sisa perkara 2020 sebanyak 199 perkara.

Dalam laporannya, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan jumlah perkara yang diterima MA pada 2021 tercatat mengalami penurunan 6,5% dibandingkan dengan 2020. Berkurangnya jumlah perkara MA pada 2021 disebabkan oleh turunnya permohonan peninjauan kembali (PK) perkara pajak.

"Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun 2021 dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan PK perkara pajak sebesar 33,53%," ujar Syarifuddin, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Walaupun permohonan PK perkara pajak pada tahun lalu mengalami penurunan, pemohonan atas perkara lain seperti perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama mengalami peningkatan.

Berkat penurunan jumlah perkara yang diterima, beban penanganan perkara dan jumlah perkara yang diputus oleh MA pada 2021 juga mengalami penurunan.

Syarifuddin mengatakan beban penanganan perkara MA mengalami penurunan sebesar 6,52%, sedangkan jumlah perkara yang diputus mengalami penurunan hingga 6,46%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dari total beban perkara sebanyak 19.408 perkara, Syarifuddin mengatakan perkara yang diputus mencapai 19.233 perkara. Dengan capaian tersebut, rasio produktivitas memutus MA pada 2021 sebesar 99,1%.

Adapun sisa perkara 2021 yang di-carryover ke 2022 mencapai 175 perkara. "Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah MA," ujar Syarifuddin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan