KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Ilustrasi. Penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta di Stasiun Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (29/3/2024). PT KAI Daop 1 menyediakan sebanyak 128.964 tiket mudik lokal sebanyak 66.000 tiket KA Pangrango jurusan Bogor - Sukabumi dan 62.964 tiket KA Siliwangi jurusan Sukabumi - Cipatat menjelang angkutan Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk mudik lebih awal dalam rangka mengurangi kepadatan pada saat puncak arus mudik.

Sebab, jumlah pemudik pada tahun ini diperkirakan mencapai 190 juta orang, naik 56% dibandingkan dengan jumlah pemudik pada tahun sebelumnya.

"Mudik tahun ini adalah mudik yang akan sangat besar sekali, kenaikannya 56% dibanding tahun yang lalu. Total yang akan mudik 190 juta pemudik tahun ini. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat untuk mudik lebih awal," kata Jokowi, dikutip pada Jumat (29/3/2023).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Jokowi menuturkan imbauan tersebut disampaikan dalam rangka untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan para pemudik.

"Keluarganya dulu yang diberangkatkan untuk mudik agar mudik kita tahun ini semuanya berada pada posisi yang nyaman, karena sekali lagi jumlahnya bukan jumlah yang sedikit," tutur Jokowi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk mudik lebih awal, yaitu sebelum puncak arus mudik pada 5 April hingga 8 April 2024.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

"Puncak mudik yang tadi disampaikan H-4, H-3 dan H-2, di hari-hari itu akan tinggi sekali. Oleh karenanya, kami menghimbau sebagian masyarakat yang anak-anaknya sudah libur agar bisa mudik lebih awal," ujar Budi.

Tak hanya itu, dia juga meminta masyarakat untuk tidak mudik menggunakan motor. Masyarakat dapat mengikuti program mudik gratis yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan ataupun instansi-instansi lainnya.

Dalam rangka menjaga lalu lintas arus mudik dan arus balik 2024, Polri akan menggelar operasi ketupat pada 4 April hingga 16 April 2024. Tercatat ada 155.165 personel Polri yang akan diturunkan dalam operasi ketupat tahun ini.

Polri juga akan menyiapkan 5.784 pos untuk memberikan pelayanan di jalan tol, rest area, arteri, dan jalur-jalur di wilayah wisata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024