LAPORAN TAHUNAN DJP

Jumlah Pegawai Jabatan Fungsional DJP Diarahkan Jadi Lebih Banyak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:33 WIB
Jumlah Pegawai Jabatan Fungsional DJP Diarahkan Jadi Lebih Banyak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah pegawai Ditjen Pajak (DJP) dalam jabatan fungsional akan diarahkan menjadi lebih banyak dibandingkan dengan jabatan struktural dan jabatan pelaksana.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disampaikan pada tahun lalu, rasio jumlah jabatan fungsional, jabatan struktural, dan jabatan pelaksana adalah 15:11:73. Sementara itu, perbandingan yang ideal adalah 60:11:29.

Roadmap penataan jabatan pada tahun 2024 akan mengubah komposisi jumlah pegawai yang ada saat ini,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pembentukan jabatan fungsional menjadi salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kompetensi teknis dari sumber daya manusia (SDM) di DJP. Langkah ini untuk memperoleh komposisi jabatan yang ideal dengan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional lebih banyak. Simak ‘Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?’.

DJP juga mendukung penuh arah kebijakan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang dinyatakan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024 dan Roadmap Pengelolaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan 2020—2024.

Kementerian Keuangan, sambung DJP, telah menentukan salah satu arah kebijakan pengelolaan SDM ke depan adalah pengendalian jumlah dan penataan komposisi SDM melalui penerapan kebijakan pertumbuhan negatif jumlah SDM sebesar 3,5%-4% pada 2020—2024.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, DJP mengimplementasikan beberapa strategi prioritas, baik dari sisi pengelolaan kuantitas maupun kualitas SDM. DJP menghitung kembali kebutuhan dan mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan SDM.

Penghitungan dan pemetaan kebutuhan SDM yang dilakukan pada 2020 dipengaruhi beberapa dinamika yang terjadi di tubuh DJP. Dinamika yang dimaksud seperti penataan organisasi yang dimulai dari KPP dan akan dilanjutkan pada Kantor Pusat DJP dan Kanwil.

DJPjuga sedang melakukan redesain proses bisnis melalui program pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Program ini ditujukan agar pelaksanaan tugas pegawai pada setiap proses bisnis akan menjadi lebih sederhana, terarah, dan tersistemasi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, DJP dapat menjadi institusi yang lebih ramping, efektif, dan efisien dalam melaksanakan proses bisnisnya. Selain itu, penggunaan jumlah SDM diharapkan akan lebih efisien.

Dari sisi pemenuhan kebutuhan jumlah SDM, strategi yang dilakukan antara lain, pertama, rekrutmen yang dilakukan secara selektif dan terbatas untuk memenuhi kebutuhan SDM dengan kualifikasi dan kompetensi spesifik serta kuantitas yang berbasis pada jumlah pegawai yang pensiun pada tahun bersangkutan.

Kedua, redistribusi SDM antarunit kerja. Dengan adanya restrukturisasi organisasi, penataan proses bisnis, dukungan sistem informasi, dan strategi pemenuhan kebutuhan jumlah SDM tersebut, diharapkan DJP dapat melaksanakan kebijakan pertumbuhan negatif jumlah SDM secara optimal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?