LAPORAN TAHUNAN DJP

Jumlah Pegawai Jabatan Fungsional DJP Diarahkan Jadi Lebih Banyak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:33 WIB
Jumlah Pegawai Jabatan Fungsional DJP Diarahkan Jadi Lebih Banyak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah pegawai Ditjen Pajak (DJP) dalam jabatan fungsional akan diarahkan menjadi lebih banyak dibandingkan dengan jabatan struktural dan jabatan pelaksana.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disampaikan pada tahun lalu, rasio jumlah jabatan fungsional, jabatan struktural, dan jabatan pelaksana adalah 15:11:73. Sementara itu, perbandingan yang ideal adalah 60:11:29.

Roadmap penataan jabatan pada tahun 2024 akan mengubah komposisi jumlah pegawai yang ada saat ini,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pembentukan jabatan fungsional menjadi salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kompetensi teknis dari sumber daya manusia (SDM) di DJP. Langkah ini untuk memperoleh komposisi jabatan yang ideal dengan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional lebih banyak. Simak ‘Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?’.

DJP juga mendukung penuh arah kebijakan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang dinyatakan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024 dan Roadmap Pengelolaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan 2020—2024.

Kementerian Keuangan, sambung DJP, telah menentukan salah satu arah kebijakan pengelolaan SDM ke depan adalah pengendalian jumlah dan penataan komposisi SDM melalui penerapan kebijakan pertumbuhan negatif jumlah SDM sebesar 3,5%-4% pada 2020—2024.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, DJP mengimplementasikan beberapa strategi prioritas, baik dari sisi pengelolaan kuantitas maupun kualitas SDM. DJP menghitung kembali kebutuhan dan mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan SDM.

Penghitungan dan pemetaan kebutuhan SDM yang dilakukan pada 2020 dipengaruhi beberapa dinamika yang terjadi di tubuh DJP. Dinamika yang dimaksud seperti penataan organisasi yang dimulai dari KPP dan akan dilanjutkan pada Kantor Pusat DJP dan Kanwil.

DJPjuga sedang melakukan redesain proses bisnis melalui program pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Program ini ditujukan agar pelaksanaan tugas pegawai pada setiap proses bisnis akan menjadi lebih sederhana, terarah, dan tersistemasi.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, DJP dapat menjadi institusi yang lebih ramping, efektif, dan efisien dalam melaksanakan proses bisnisnya. Selain itu, penggunaan jumlah SDM diharapkan akan lebih efisien.

Dari sisi pemenuhan kebutuhan jumlah SDM, strategi yang dilakukan antara lain, pertama, rekrutmen yang dilakukan secara selektif dan terbatas untuk memenuhi kebutuhan SDM dengan kualifikasi dan kompetensi spesifik serta kuantitas yang berbasis pada jumlah pegawai yang pensiun pada tahun bersangkutan.

Kedua, redistribusi SDM antarunit kerja. Dengan adanya restrukturisasi organisasi, penataan proses bisnis, dukungan sistem informasi, dan strategi pemenuhan kebutuhan jumlah SDM tersebut, diharapkan DJP dapat melaksanakan kebijakan pertumbuhan negatif jumlah SDM secara optimal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis