Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara online melalui e-faktur web based, yakni pada laman web-efaktur.pajak.go.id. Di samping itu, ada pula e-faktur client desktop yang memiliki fitur prepopulated pajak masukan.
Perlu dicatat, jumlah faktur pajak masukan yang tertera dalam e-faktur web seharusnya selaras dengan jumlah faktur pajak pada e-faktur desktop. Jika berbeda, apa yang perlu dilakukan?
"Apabila terdapat perbedaan jumlah FP masukan pada e-faktur web dan desktop, silakan ikuti langkah berikut ini," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (23/10/2023).
Pertama, pastikan faktur pajak masukan sudah approval sukses. Kedua, pastikan masa pengkreditannya sesuai. Ketiga, konfirmasikan ke lawan transaksi apakah faktur pajak masukan diganti atau dibatalkan.
Keempat, hapus SPT, lalu posting ulang SPT, baik di e-faktur web dan e-faktur desktop. Setelah itu, bandingkan faktur pajak masukan mana saja yang tidak masuk ke faktur e-faktur web tetapi ada pada daftar faktur pajak masukan e-faktur desktop, begitu juga sebaliknya.
"Sebagai tambahan informasi, nilai yang dijadikan acuan dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah nilai yang tercantum pada e-faktur web, bukan nilai yang tercantum pada e-faktur desktop," tulis DJP.
Tip lainnya, sebelum mengakses e-faktur web, coba clear cacche & cookis terlebih dulu pada browser. Pastikan juga koneksi internet lancar dan coba juga untuk mengubah jaringan internet, atau gunakan jendela penyamaran baru pada browser. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.