ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah Faktur Pajak di e-Faktur Web dan Desktop Berbeda, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Jumlah Faktur Pajak di e-Faktur Web dan Desktop Berbeda, Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara online melalui e-faktur web based, yakni pada laman web-efaktur.pajak.go.id. Di samping itu, ada pula e-faktur client desktop yang memiliki fitur prepopulated pajak masukan.

Perlu dicatat, jumlah faktur pajak masukan yang tertera dalam e-faktur web seharusnya selaras dengan jumlah faktur pajak pada e-faktur desktop. Jika berbeda, apa yang perlu dilakukan?

"Apabila terdapat perbedaan jumlah FP masukan pada e-faktur web dan desktop, silakan ikuti langkah berikut ini," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Pertama, pastikan faktur pajak masukan sudah approval sukses. Kedua, pastikan masa pengkreditannya sesuai. Ketiga, konfirmasikan ke lawan transaksi apakah faktur pajak masukan diganti atau dibatalkan.

Keempat, hapus SPT, lalu posting ulang SPT, baik di e-faktur web dan e-faktur desktop. Setelah itu, bandingkan faktur pajak masukan mana saja yang tidak masuk ke faktur e-faktur web tetapi ada pada daftar faktur pajak masukan e-faktur desktop, begitu juga sebaliknya.

"Sebagai tambahan informasi, nilai yang dijadikan acuan dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah nilai yang tercantum pada e-faktur web, bukan nilai yang tercantum pada e-faktur desktop," tulis DJP.

Tip lainnya, sebelum mengakses e-faktur web, coba clear cacche & cookis terlebih dulu pada browser. Pastikan juga koneksi internet lancar dan coba juga untuk mengubah jaringan internet, atau gunakan jendela penyamaran baru pada browser. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6