PMK 9/2021

Jumlah Bidang Usaha Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Februari 2021 | 15:13 WIB
Jumlah Bidang Usaha Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah

Ilustrasi. Pemandangan gedung-gedung bertingkat tampak dari Petamburan, Jakarta, Selasa (28/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Bidang usaha yang bisa mendapatkan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 pada 2021 justru bertambah.

Dibandingkan dengan ketentuan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pada PMK 9/2021 lebih banyak. Penambahan KLU diberikan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

"Wajib pajak yang memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran... diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 9/2021 dikutip pada Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

KLU yang tercantum pada lampiran dan berhak mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 2021 ada sebanyak 1.018 KLU. Jumlah ini bertambah bila dibandingkan tahun lalu yang mencakup 1.013 KLU.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun 2021 bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak pada 730 KLU. Jumlah KLU ini juga bertambah dibandingkan tahun lalu yakni sebanyak 721 KLU.

Kemudian, cakupan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang berhak mendapatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat juga bertambah yakni dari 716 KLU menjadi 725 KLU. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak’.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Sama seperti ketentuan yang berlaku pada tahun lalu, ketiga fasilitas tersebut juga bisa dinikmati wajib pajak perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) serta perusahaan di kawasan berikat.

Untuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), jumlah KLU yang bisa memanfaatkannya tidak berubah. Insentif ini bisa didapat karyawan pada perusahaan yang bergerak pada salah satu dari 1.189 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6