FILIPINA

Judi Online Dilarang, Menkeu Ini Pastikan Dampaknya ke Pajak Minimal

Dian Kurniati | Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Judi Online Dilarang, Menkeu Ini Pastikan Dampaknya ke Pajak Minimal

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina telah melarang operasional industri perjudian online lepas pantai (Philippine Offshore Gaming Operators/POGO).

Menteri Keuangan Ralph Recto mengatakan pelarangan POGO tidak akan berdampak terhadap penerimaan pajak. Sebaliknya, pelarangan POGO justru berpotensi memperkuat keyakinan investor sehingga akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.

"Kami tidak pernah memperhitungkan penerimaan dari POGO karena jumlahnya sangat sedikit," katanya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Recto menjelaskan dampak pelarangan POGO terhadap penerimaan pajak ini dalam sidang bersama senat. Penjelasan itu juga untuk merespons pertanyaan Senator Loren Legarda.

Dia menjelaskan Kemenkeu tak pernah memasukkan potensi pendapatan dari POGO saat merancang target penerimaan pajak. Penghentian operasi POGO juga dipastikan tidak bakal berdampak pada ruang fiskal.

Sebagai informasi, Philippine Amusement and Gaming Corp. sebelumnya memperkirakan potensi penerimaan yang hilang karena pelarangan POGO adalah senilai PHP7,5 miliar atau sekitar Rp2,06 triliun hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Lebih lanjut, Recto memandang perekonomian Filipina bakal lebih kuat justru jika aktivitas POGO disetop. Sebab, penutupan bisnis judi online dapat meningkatkan ketentraman sosial sehingga investor lebih yakin menanamkan modalnya.

Mengenai kinerja penerimaan negara, pada semester I/2024 telah terealisasi PHP2,15 triliun atau Rp591,2 triliun, tumbuh hampir 16% dibandingkan dengan periode yang sama 2023.

Dengan penerimaan negara yang tinggi dan pengelolaan belanja yang lebih baik, defisit fiskal diproyeksi akan turun dari 5,6% pada 2024 menjadi 3,7% pada 2028.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Kami membuat kemajuan yang baik dan stabil dalam mencapai tujuan ekonomi negara. Dari data yang ada, kita sedang menunjukkan ke arah yang benar," ujar Recto seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Sementara itu, Senator Loren Legarda pun mendukung pelarangan operasional POGO di Filipina. Menurutnya, terlalu banyak tindakan kriminal yang terkait dengan POGO seperti penculikan dan penipuan siber sehingga mengganggu perdamaian dan ketertiban negara.

Setelah POGO dilarang, citra, perdamaian, dan ketertiban, keamanan nasional akan meningkat sehingga investor lebih nyaman datang ke Filipina. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai