Petani membajak sawah menggunakan traktor di persawahan Tunggulwulung, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memperhatikan ketentuan pembuatan faktur pajak dalam Pasal 8 PMK 120/2023 ketika melakukan penyerahan rumah dengan memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Pasalnya, PKP harus menerbitkan 2 hingga 3 faktur pajak sekaligus dengan kode faktur 07 serta 01 ketika melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.
"Untuk penyerahan dengan berita acara serah terima (BAST) sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dan harga jual sampai dengan Rp2 miliar, membuat 2 faktur pajak dengan kode transaksi 07 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) masing-masing 50%," bunyi Pasal 8 ayat (4) huruf a PMK 120/2023, dikutip Jumat (8/12/2023).
Dalam hal harga jual rumah melebihi Rp2 miliar, PKP harus membuat 2 faktur pajak 07 dengan DPP masing-masing 50% untuk bagian harga jual sampai Rp2 miliar yang PPN-nya ditanggung pemerintah serta faktur pajak 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah.
Untuk penyerahan dengan BAST pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 dan harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar, PKP harus membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan PPN DTP dan faktur pajak 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Dalam hal harga jual rumah melampaui Rp2 miliar, PKP harus membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% dari Rp2 miliar yang mendapatkan PPN DTP, faktur pajak 01 untuk bagian 50% dari Rp2 miliar yang tidak mendapatkan PPN DTP, dan faktur pajak 01 untuk bagian harga jual di atas Rp2 miliar yang tidak mendapatkan PPN DTP.
Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat nama pembeli dan NPWP atau NIK pembeli. Kode identitas rumah juga harus dicantumkan dalam faktur pajak.
Kemudian, faktur pajak juga harus diberi keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023". Dalam hal keterangan tersebut belum tersedia di aplikasi e-faktur, PKP dapat melakukan pembaruan atas keterangan yang dapat dicantumkan pada faktur pajak melalui aplikasi tersebut.
Untuk diketahui, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas bagian DPP senilai Rp2 miliar diberikan bila BAST-nya adalah pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Bila BAST-nya pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP dikurangi menjadi sebesar 50%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.