PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB
Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Petani membajak sawah menggunakan traktor di persawahan Tunggulwulung, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memperhatikan ketentuan pembuatan faktur pajak dalam Pasal 8 PMK 120/2023 ketika melakukan penyerahan rumah dengan memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Pasalnya, PKP harus menerbitkan 2 hingga 3 faktur pajak sekaligus dengan kode faktur 07 serta 01 ketika melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.

"Untuk penyerahan dengan berita acara serah terima (BAST) sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dan harga jual sampai dengan Rp2 miliar, membuat 2 faktur pajak dengan kode transaksi 07 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) masing-masing 50%," bunyi Pasal 8 ayat (4) huruf a PMK 120/2023, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dalam hal harga jual rumah melebihi Rp2 miliar, PKP harus membuat 2 faktur pajak 07 dengan DPP masing-masing 50% untuk bagian harga jual sampai Rp2 miliar yang PPN-nya ditanggung pemerintah serta faktur pajak 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah.

Untuk penyerahan dengan BAST pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 dan harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar, PKP harus membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan PPN DTP dan faktur pajak 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Dalam hal harga jual rumah melampaui Rp2 miliar, PKP harus membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% dari Rp2 miliar yang mendapatkan PPN DTP, faktur pajak 01 untuk bagian 50% dari Rp2 miliar yang tidak mendapatkan PPN DTP, dan faktur pajak 01 untuk bagian harga jual di atas Rp2 miliar yang tidak mendapatkan PPN DTP.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat nama pembeli dan NPWP atau NIK pembeli. Kode identitas rumah juga harus dicantumkan dalam faktur pajak.

Kemudian, faktur pajak juga harus diberi keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023". Dalam hal keterangan tersebut belum tersedia di aplikasi e-faktur, PKP dapat melakukan pembaruan atas keterangan yang dapat dicantumkan pada faktur pajak melalui aplikasi tersebut.

Untuk diketahui, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas bagian DPP senilai Rp2 miliar diberikan bila BAST-nya adalah pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Bila BAST-nya pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP dikurangi menjadi sebesar 50%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses