Ilustrasi.
COPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark, Danish Tax Council menetapkan adanya pajak terutang atas penjualan karya digital dari seorang seniman. Ketetapan ini diberikan setelah seniman tersebut menjual sebanyak 2.000 non-fungible token (NFT) karya digitalnya.
Danish Tax Council menyatakan hanya penjualan aset yang bersifat pribadi yang tidak dikenakan pajak. Contoh aset yang bersifat pribadi seperti perangko, koin, dan koleksi buku.
“Pengenaan [pajak] bergantung pada penilaian apakah aset bersifat pribadi atau apakah aset yang dijual adalah bagian dari usaha atau spekulasi,” begitu penuturan Danish Tax Council, dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (14/3/2022).
Otoritas menyangkal aset yang dimiliki wajib pajak yang enggan disebutkan namanya tersebut merupakan aset pribadi. Danish Tax Council telah memastikan wajib pajak adalah seorang seniman. Untuk itu, wajib pajak diyakini melakukan transaksi dengan motif untuk menjual karyanya.
Sebagai informasi, wajib pajak yang terlibat dengan kasus NFT ini mulai menjual karya seni digitalnya pada 2020. Penjualan ini dilakukan setelah wajib pajak melakukan penjualan karya seninya dalam bentuk fisik.
“[Wajib pajak] dianggap sebagai pedagang yang melakukan penjualan dan pembelian karya seni dengan mata uang crypto dan menjadi penghasilan tahun 2020. Penghasilan dari penjualan dari karya seni menjadi penghasilan kena pajak,” tambah Danish Tax Council.
Kasus ini juga sejalan dengan kasus sebelumnya terkait penjualan dogecoin. Masih dengan pendapatnya, Danish Tax Council menyatakan transaksi penjualan tersebut merupakan objek pajak penghasilan.
Hal ini dilatarbelakangi karena cryptocurrency adalah bagian dari aset spekulatif. Transaksi terkait aset spekulatif menjadi objek pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.