DENMARK

Jual Karya Digital Berwujud NFT, Seniman Ini Jadi Incaran Kantor Pajak

Syadesa Anida Herdona | Senin, 14 Maret 2022 | 17:30 WIB
Jual Karya Digital Berwujud NFT, Seniman Ini Jadi Incaran Kantor Pajak

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark, Danish Tax Council menetapkan adanya pajak terutang atas penjualan karya digital dari seorang seniman. Ketetapan ini diberikan setelah seniman tersebut menjual sebanyak 2.000 non-fungible token (NFT) karya digitalnya.

Danish Tax Council menyatakan hanya penjualan aset yang bersifat pribadi yang tidak dikenakan pajak. Contoh aset yang bersifat pribadi seperti perangko, koin, dan koleksi buku.

“Pengenaan [pajak] bergantung pada penilaian apakah aset bersifat pribadi atau apakah aset yang dijual adalah bagian dari usaha atau spekulasi,” begitu penuturan Danish Tax Council, dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Otoritas menyangkal aset yang dimiliki wajib pajak yang enggan disebutkan namanya tersebut merupakan aset pribadi. Danish Tax Council telah memastikan wajib pajak adalah seorang seniman. Untuk itu, wajib pajak diyakini melakukan transaksi dengan motif untuk menjual karyanya.

Sebagai informasi, wajib pajak yang terlibat dengan kasus NFT ini mulai menjual karya seni digitalnya pada 2020. Penjualan ini dilakukan setelah wajib pajak melakukan penjualan karya seninya dalam bentuk fisik.

“[Wajib pajak] dianggap sebagai pedagang yang melakukan penjualan dan pembelian karya seni dengan mata uang crypto dan menjadi penghasilan tahun 2020. Penghasilan dari penjualan dari karya seni menjadi penghasilan kena pajak,” tambah Danish Tax Council.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kasus ini juga sejalan dengan kasus sebelumnya terkait penjualan dogecoin. Masih dengan pendapatnya, Danish Tax Council menyatakan transaksi penjualan tersebut merupakan objek pajak penghasilan.

Hal ini dilatarbelakangi karena cryptocurrency adalah bagian dari aset spekulatif. Transaksi terkait aset spekulatif menjadi objek pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra