DENMARK

Jual Karya Digital Berwujud NFT, Seniman Ini Jadi Incaran Kantor Pajak

Syadesa Anida Herdona | Senin, 14 Maret 2022 | 17:30 WIB
Jual Karya Digital Berwujud NFT, Seniman Ini Jadi Incaran Kantor Pajak

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark, Danish Tax Council menetapkan adanya pajak terutang atas penjualan karya digital dari seorang seniman. Ketetapan ini diberikan setelah seniman tersebut menjual sebanyak 2.000 non-fungible token (NFT) karya digitalnya.

Danish Tax Council menyatakan hanya penjualan aset yang bersifat pribadi yang tidak dikenakan pajak. Contoh aset yang bersifat pribadi seperti perangko, koin, dan koleksi buku.

“Pengenaan [pajak] bergantung pada penilaian apakah aset bersifat pribadi atau apakah aset yang dijual adalah bagian dari usaha atau spekulasi,” begitu penuturan Danish Tax Council, dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Otoritas menyangkal aset yang dimiliki wajib pajak yang enggan disebutkan namanya tersebut merupakan aset pribadi. Danish Tax Council telah memastikan wajib pajak adalah seorang seniman. Untuk itu, wajib pajak diyakini melakukan transaksi dengan motif untuk menjual karyanya.

Sebagai informasi, wajib pajak yang terlibat dengan kasus NFT ini mulai menjual karya seni digitalnya pada 2020. Penjualan ini dilakukan setelah wajib pajak melakukan penjualan karya seninya dalam bentuk fisik.

“[Wajib pajak] dianggap sebagai pedagang yang melakukan penjualan dan pembelian karya seni dengan mata uang crypto dan menjadi penghasilan tahun 2020. Penghasilan dari penjualan dari karya seni menjadi penghasilan kena pajak,” tambah Danish Tax Council.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kasus ini juga sejalan dengan kasus sebelumnya terkait penjualan dogecoin. Masih dengan pendapatnya, Danish Tax Council menyatakan transaksi penjualan tersebut merupakan objek pajak penghasilan.

Hal ini dilatarbelakangi karena cryptocurrency adalah bagian dari aset spekulatif. Transaksi terkait aset spekulatif menjadi objek pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025