KEBIJAKAN PAJAK

Jual Beli Kripto di Bursa Tak Terdaftar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Jual Beli Kripto di Bursa Tak Terdaftar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Bitcoin dan kripto lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan dikategorikan sebagai komoditi digital.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Barat Anju Frans Siregar menjelaskan kripto yang dikategorikan sebagai komoditi atau barang dagang menjadi acuan untuk ditarik pajaknya. Hal ini berarti kripto juga bisa menjadi salah satu sumber penerimaan negara.

“Kripto bukan mata uang, tetapi barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. PPN memandangnya sebagai barang kena pajak tidak berwujud,” katanya dalam webinar Aspek Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, dikutip pada Senin (14/8/2023)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Anju menerangkan aspek-aspek pajak terkait dengan aset kripto yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022. Menurutnya, bursa atau exchanger dan fasilitator transaksi kripto wajib memungut PPN dan PPh Pasal 22.

Tarif PPN atas Perdagangan Aset Kripto

Sesuai dengan PMK 68/2022, transaksi perdagangan aset kripto seperti jual beli dan tukar menukar (swap) dikenai tarif PPN 0,11%. Tarif ini berlaku bila exchanger terdaftar di Bappebti. Jika exchanger tak terdaftar di Bappebti maka tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,22%.

Tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang berlaku sebesar 0,1% apabila exchanger terdaftar di Bappebti. Jika exchanger yang digunakan untuk transaksi aset kripto ternyata tak terdaftar di Bappebti maka tarif yang berlaku menjadi sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kesempatan itu, Anju juga menguraikan ketentuan pajak layanan exchanger dan jasa verifikasi transaksi (mining), batas penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Anju juga menjelaskan ketentuan mengenai konversi nilai transaksi nilai aset kripto ke dalam mata uang rupiah serta ketentuan pelaporan aset kripto dalam SPT Tahunan.

Webinar ini digelar Program Studi D3 Perpajakan Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab). Selain Anju, acara ini juga menghadirkan 2 narasumber lain, yaitu Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir dan Dosen Unpab Bakhtiar Efendi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra