INGGRIS

Jorjoran Marketing, Startup Ini Bukukan Kerugian Sebelum Pajak Rp5,6 T

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 18 Maret 2022 | 17:30 WIB
Jorjoran Marketing, Startup Ini Bukukan Kerugian Sebelum Pajak Rp5,6 T

Logo Deliveroo.

LONDON, DDTCNews - Perusahaan pengiriman makanan online asal Inggris, Deliveroo dilaporkan mengalami kerugian sebelum pajak senilai £298 juta, setara Rp5,6 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dari kerugian 2020 yang hanya senilai £213 juta, setara Rp4 triliun.

Deliveroo menyampaikan perusahaannya telah mempersiapkan rencana profitabilitas jangka panjang. Deliveroo juga telah menyampaikan kepada investor dalam 2 tahun mendatang perusahaannya akan mencapai titik impas (break even point).

“Perusahaan menyampaikan besarnya kerugian dikarenakan pengeluaran signifikan untuk tingkatkan pemasaran dan teknologi. [Mereka] ingin menjaga momentum adanya pembatasan karena pandemi Covid-19,” tulis stv News, dikutip Jumat (18/03/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Deliveroo melaporkan adanya lonjakan nilai transaksi sebesar 67% menjadi £6,6 miliar pada 2021. Lonjakan tersebut didorong adanya peningkatan sebesar 73% dalam jumlah pesanan.

Namun, perusahaan memperkirakan adanya perlambatan transaksi selama tahun berjalan. Hal ini dikarenakan perkiraan kenaikan antara 15% dan 25% di seluruh platform-nya.

Pendapatan Deliveroo tahun lalu meningkat sebesar 57% menjadi £1,8 miliar yang didorong adanya peningkatan transaksi penjualan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Deliveroo menambahkan sekitar 19.000 lebih banyak situs restoran ke platform-nya di Inggris selama setahun. Sementara itu, terdapat peningkatan operasi bahan makanan yang berkembang, yang diperluas lebih dari dua pertiga menjadi hampir 6000 situs.

Deliveroo juga menekankan mereka akan menghadapi hambatan di tahun ini. Perlambatan tersebut ditengarai karena adanya inflasi, hilangnya stimulus ekonomi dan dampak geopolitik dan ekonomi dari konflik di Ukraina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak