PERTUMBUHAN EKONOMI

Jokowi: Waspadai Dampak PPKM terhadap Ekonomi Kuartal III dan IV

Dian Kurniati | Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:21 WIB
Jokowi: Waspadai Dampak PPKM terhadap Ekonomi Kuartal III dan IV

Presiden Joko Widodo dalam Pembukaan Kongres ISEI 2021, Selasa (31/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk tetap mewaspadai dampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal III/2021 dan IV/2021.

Menurut Jokowi, ekonomi kuartal II/2021 telah menunjukkan perbaikan sehingga Indonesia keluar dari jurang resesi. Meski demikian, pemerintah mewaspadai pertumbuhan ekonomi kembali melemah pada kuartal III dan IV karena kebijakan PPKM.

"Pertumbuhan ekonomi di kuartal II/2021 sebesar 7,07%. Namun, kita terus waspada pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan kuartal IV/2021 akan mengalami dampak PPKM yang kita lakukan," katanya dalam Pembukaan Kongres ISEI 2021, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Jokowi menuturkan pemerintah menerapkan PPKM untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Namun, ia menilai tren pandemi sudah makin membaik sehingga kegiatan ekonomi dapat kembali pulih.

Berbagai lembaga internasional juga telah memperkirakan perekonomian global akan membaik pada tahun ini dan tahun depan. Misal, International Monetary Fund (IMF) memprediksi pertumbuhan ekonomi global akan mencapai 6,0%-4,9% pada 2021 dan 2022.

Jokowi menilai sinyal pemulihan global sudah terasa, baik dari aktivitas manufaktur global yang tumbuh positif, ekspor-impor yang terus menggeliat, serta harga-harga komoditas yang mengalami peningkatan.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Di dalam negeri, ia menyebut laju inflasi relatif terkendali sebesar 1,5%, ekspor kuartal II/2021 naik 31,8%, konsumsi masyarakat 5,9% dan investasi 7,5%. Pemerintah akan memanfaatkan momentum krisis untuk mempercepat transformasi ekonomi, termasuk mengubah ketergantungan pertumbuhan ekonomi dari sektor konsumsi menjadi sektor produksi.

"Kita bersyukur berkat sinergi berbagai pihak untuk pain sharing, baik kebijakan fiskal maupun moneter, serta menjaga keseimbangan rem dan gas antara ekonomi dan kesehatan," ujar presiden.

Jokowi menambahkan pemerintah juga akan melanjutkan berbagai upaya penanganan pandemi, terutama mempercepat vaksinasi kepada masyarakat. Saat ini, sebanyak 61,5 juta atau 30% warga telah mendapatkan vaksinasi tahap pertama dan 34,8 juta atau 17% warga telah mendapatkan vaksinasi tahap kedua.

Pemerintah akan kembali mendapatkan tambahan vaksin selama Agustus hingga Desember 2021 sebanyak 331,67 juta dosis dengan perincian 258,67 juta sudah pasti dan 73 juta masih menunggu perkembangan lebih lanjut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa