Presiden Jokowi dalam Musrenbangnas 2022.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan ketentuan terkait dengan pajak khusus dan pungutan khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui Peraturan Pemerintah No. 17/2022.
Merujuk pada Pasal 42 PP 17/2022, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memungut pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
“Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai Pajak Khusus IKN dan Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara,” sebut pemerintah dalam Pasal 42 ayat (1) PP 17/2022.
Berdasarkan PP 17/2022 tersebut, terdapat setidaknya 13 jenis pajak khusus IKN yang ditetapkan, antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Kemudian, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.
Dalam PP tersebut, diatur juga mengenai ketentuan pendanaan IKN dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Salah satu sumber pendanaan yang diatur PP tersebut di antaranya penerbitan obligasi dan sukuk. Berikut ulasan berita selengkapnya.
Peraturan Otorita IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara melalui PP 17/2022 dapat mengenakan pajak khusus dan/atau pungutan khusus IKN. Namun, kepala otorita perlu menyampaikan rancangan peraturan otorita IKN terlebih dahulu kepada menteri keuangan dan menteri dalam negeri untuk dilakukan reviu.
“Rancangan Peraturan Otorita lbu Kota Nusantara yang telah direviu…, disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 17/2022.
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menetapkan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pengenaan pajak khusus IKN. (CNN Indonesia)
Wajib Pajak Bisa Bebas dari Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan
Ditjen Pajak (DJP) dapat membebaskan wajib pajak dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda meskipun wajib pajak bersangkutan terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Pembebasan sanksi bisa diberikan apabila wajib pajak memenuhi sejumlah kriteria.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 1 juta untuk SPT tahunan PPh badan.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut diberikan demi kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT. (DDTCNews)
Pajak Perdagangan Kripto Berlaku, Fee Transaksi Naik
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan pengenaan pajak terhadap aset kripto menimbulkan sisi positif, khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.
“Sisi positifnya, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” katanya.
Meskipun pengenaan pajak ini menimbulkan sisi positif, besaran fee transaksi yang akan dikenakan ke investor bertambah 0,21%. Besaran fee tersebut berasal dari pajak penghasilan sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11%. (kontan.co.id)
S&P Yakin Pemulihan Ekonomi Indonesia Bisa Lebih Ngebut
Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) meyakini laju pemulihan ekonomi Indonesia akan terakselerasi lebih lanjut tahun ini setelah tumbuh 3,7% pada tahun 2021 dan terkontraksi 2,1% pada 2020.
Pernyataan S&P bukan tanpa dasar. Lembaga pemeringkat tersebut melihat akselerasi pemulihan ekonomi didukung oleh keberhasilan pemerintah dalam menangani Covid-19, cakupan vaksinasi yang luas, peningkatan herd imunity, dan dampak yang lebih ringan dari varian omicron.
"Sehingga melonggarkan pembatasan dan mendorong normalisasi aktivitas ekonomi. Selain itu, beberapa sektor juga mendapatkan manfaat dari peningkatan harga komoditas," sebut S&P. (DDTCNews)
Pegawai Kena OTT KPK, Begini Respons Ketua BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (27/4/2022) lalu.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan institusinya mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia menegaskan BPK dan KPK selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih akuntabel.
"Untuk itu kami mendukung upaya penegakan integritas, independensi, dan profesionalisme, dan kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini yang dapat menjadi deterrent effect yang melanggar," ujarnya. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.