KEPPRES 2/2022

Jokowi Tetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Dian Kurniati | Selasa, 01 Maret 2022 | 09:07 WIB
Jokowi Tetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Tampilan awal salinan Keppres 2/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 2/2022.

Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara bertujuan untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai sejarah perjuangan bangsa sehingga memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan.

"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," bunyi diktum kesatu Keppres 2/2022, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Dalam pertimbangan Keppres 2/2022 disebutkan Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam hal ini, Indonesia dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Tujuan bernegara tersebut, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, upaya bangsa memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Kemudian, terjadi peristiwa serangan umum pada I Maret 1949 yang digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai upaya menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional sehingga berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Dengan tujuan menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan, Jokowi memutuskan menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Namun, peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [24 Februari 2022]," bunyi diktum ketiga Keppres 2/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital