PERPRES 79/2022

Jokowi Terbitkan Peraturan Baru Soal Tunjangan Penyuluh Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Mei 2022 | 21:03 WIB
Jokowi Terbitkan Peraturan Baru Soal Tunjangan Penyuluh Pajak

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) 79/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan baru mengenai tunjangan jabatan fungsional penyuluh pajak.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) 79/2022. Dalam bagian pertimbangan disebutkan adanya tujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh pajak.

“… perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional penyuluh pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam peraturan yang mulai berlaku pada 9 Mei 2022 tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sesuai dengan Pasal 1, tunjangan jabatan fungsional penyuluh pajak (tunjangan penyuluh pajak) adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai negeri sipil (PNS) yang dimaksud diberikan tunjangan penyuluh pajak setiap bulan. Adapun besaran tunjangan penyuluh pajak sebagai berikut:

  1. Penyuluh pajak ahli madya (Rp1,38 juta),
  2. Penyuluh pajak ahli muda (Rp1,1 juta),
  3. Penyuluh pajak ahli pertama (Rp540.000).

Sesuai dengan Pasal 4, pemberian tunjangan penyuluh pajak bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penyuluh pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 6 Perpres 79/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?