Salinan Peraturan Presiden (Perpres) 79/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan baru mengenai tunjangan jabatan fungsional penyuluh pajak.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) 79/2022. Dalam bagian pertimbangan disebutkan adanya tujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh pajak.
“… perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional penyuluh pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam peraturan yang mulai berlaku pada 9 Mei 2022 tersebut.
Sesuai dengan Pasal 1, tunjangan jabatan fungsional penyuluh pajak (tunjangan penyuluh pajak) adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai negeri sipil (PNS) yang dimaksud diberikan tunjangan penyuluh pajak setiap bulan. Adapun besaran tunjangan penyuluh pajak sebagai berikut:
Sesuai dengan Pasal 4, pemberian tunjangan penyuluh pajak bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penyuluh pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 6 Perpres 79/2022. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.