UU 24/2022

Jokowi Teken Undang-Undang Baru Soal Pengesahan Persetujuan RCEP

Dian Kurniati | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Jokowi Teken Undang-Undang Baru Soal Pengesahan Persetujuan RCEP

Tampilan awal Undang-Undang No. 24/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU 24/2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional).

Pemerintah menyebut Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) disepakati demi mendukung program pembangunan ekonomi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional di negara anggota, termasuk Indonesia.

“Berdasarkan pertimbangan…, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement,” bunyi pertimbangan dalam UU 24/2022, dikutip pada Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui UU 24/2022, pemerintah dan DPR resmi mengesahkan persetujuan RCEP yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia pada 15 November 2020 di Bogor. UU 24/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 September 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa skema RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas, yang mencakup 10 negara Asean dan 5 negara mitra Asean antara lain China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

RCEP merupakan inisiatif Indonesia pada keketuaan Asean sejak 2011. RCEP akan menjadi blok perdagangan terbesar yang mencakup 27% dari perdagangan dunia, 29% dari PDB dunia, 30% dari populasi dunia, serta 29% dari investasi dunia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Airlangga menjelaskan negara-negara yang tergabung dalam persetujuan RCEP merupakan negara-negara mitra utama Indonesia dalam perdagangan dan investasi yang mencakup setidaknya 60% dari total ekspor, 71% dari total impor, serta 47% dari total investasi asing pada 2021.

Persetujuan RCEP diyakini membuka akses pasar baru, terutama di sektor pertanian dan perkebunan, perikanan, otomotif dan elektronik, makanan dan minuman, hingga sektor bahan kimia dan mesin di pasar China, Jepang, dan Korea Selatan.

"Persetujuan RCEP diperkirakan meningkatkan PDB sebesar 0,07% pada 2040 dengan kenaikan ekspor mencapai US$5,01 miliar dan surplus perdagangan diperkirakan naik 2,5 kali lipat," katanya seusai RUU RCEP disetujui DPR menjadi undang-undang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra