NILAI RUPIAH

Jokowi: Tax Amnesty Berlaku, Rupiah Menguat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 12:14 WIB
Jokowi: Tax Amnesty Berlaku, Rupiah Menguat

JAKARTA, DDTCNews — Pelaksanaan tax amnesty telah mendorong penguatan nilai tukar rupiah beberapa hari terakhir ini. Tercatat kurs tengah Bank Indonesia (BI) menunjukkan nilai tukar rupiah Rabu (20/7) senilai Rp13.100 per dolar AS.

Presiden Joko Widodo mengatakan tax amnesty memberikan dampak positif yang besar terhadap perekonomian nasional. Menurut Presiden selain penguatan rupiah, tax amnesty mampu mendongkrak cadangan devisa.

“Cadangan devisa kita pasti akan naik. Ini baru 1-2 hari saja sudah naik. Sekarang cadangan devisa US$109 miliar, naik US$6 miliar dibandingkan sebelumnya sebesar US$103 miliar,” jelas Presiden seperti dikutip laman Kementerian Keuangan, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Tax amnesty juga diyakini akan menaikkan likuiditas perbankan yang bisa meningkatkan penyaluran kredit kepada masyarakat.

“Perbankan kita akan kebanjiran uang, penyaluran kredit pun juga akan semakin besar, baik bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, juga usaha besar,” tambah Presiden.

Secara kumulatif, tambah Presiden Jokowi, penerimaan negara di tahun-tahun mendatang dipastikan meningkat sejalan dengan percepatan pembangunan nasional guna kesejahteraan rakyat Indonesia. Lebih jau, pertumbuhan ekonomi juga akan turut meningkat.

“Kalau pembangunan cepat, pertumbuhan ekonomi juga akan naik. Yang dapat siapa? Rakyat. Kalau ekonomi tumbuh, semuanya mau jualan apa juga laku,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses