PENGADILAN PAJAK

Jokowi Soroti Kurangnya Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 09 Maret 2022 | 10:30 WIB
Jokowi Soroti Kurangnya Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak

Presiden Joko Widodo dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2021, Rabu (9/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kurangnya hakim ad hoc pada sistem peradilan di Indonesia, terutama pada pengadilan pajak.

Jokowi mengatakan Komisi Yudisial (KY) perlu melakukan langkah yang progresif untuk memenuhi kebutuhan hakim pengadilan pajak. Sebab, keberadaan hakim pengadilan pajak tersebut juga akan berdampak positif pada penerimaan perpajakan.

"Dibutuhkan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak yang krusial perannya untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan," katanya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi menuturkan KY perlu adaptif dalam merespons disrupsi dan tantangan yang muncul di era digital. Pada saat bersamaan, lanjutnya, KY juga harus mampu melayani dan menjawab pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Dia menilai peran KY dalam reformasi peradilan sangat penting. Dalam hal ini, KY dapat berperan untuk memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Sebagai lembaga penyeimbang, KY juga harus mampu melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen sehingga kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk itu, lanjut presiden, KY perlu memastikan setiap perbuatan merendahkan kehormatan hakim dapat diselesaikan sehingga kewibawaan dan kehormatan institusi peradilan selalu terjaga.

Jokowi menambahkan KY harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), dan para hakim yang berintegritas melalui proses seleksi yang transparan, objektif, dan profesional.

Menurutnya, hal tersebut penting karena KY bertugas menjalankan peran sebagai perisai indepensi, serta penjaga imparsialitas dan kehormatan hakim.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"KY juga harus memastikan agar calon hakim yang diusulkan ke DPR memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas dan kompeten, memiliki semangat, dan komitmen tinggi untuk perangi korupsi," ujar presiden dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2021.

Jokowi menambahkan kemitraan strategis antara KY dan MA menjadi kunci terjaganya marwah para hakim dalam memutus perkara. Kemitraan itu juga akan membatasi dan memutus ruang gerak mafia peradilan lain yang selama ini merusak kepercayaan para hakim dan institusi peradilan.

Dia juga mengapresiasi terbentuknya tim penghubung yang menjembatani komunikasi antara KY dan MA, khususnya dalam mencari solusi ketika terdapat perbedaan pendapat, termasuk untuk melakukan pemeriksaan bersama atas laporan dari masyarakat dan pencari keadilan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra