PENGADILAN PAJAK

Jokowi Soroti Kurangnya Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 09 Maret 2022 | 10:30 WIB
Jokowi Soroti Kurangnya Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak

Presiden Joko Widodo dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2021, Rabu (9/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kurangnya hakim ad hoc pada sistem peradilan di Indonesia, terutama pada pengadilan pajak.

Jokowi mengatakan Komisi Yudisial (KY) perlu melakukan langkah yang progresif untuk memenuhi kebutuhan hakim pengadilan pajak. Sebab, keberadaan hakim pengadilan pajak tersebut juga akan berdampak positif pada penerimaan perpajakan.

"Dibutuhkan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak yang krusial perannya untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan," katanya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jokowi menuturkan KY perlu adaptif dalam merespons disrupsi dan tantangan yang muncul di era digital. Pada saat bersamaan, lanjutnya, KY juga harus mampu melayani dan menjawab pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Dia menilai peran KY dalam reformasi peradilan sangat penting. Dalam hal ini, KY dapat berperan untuk memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Sebagai lembaga penyeimbang, KY juga harus mampu melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen sehingga kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk itu, lanjut presiden, KY perlu memastikan setiap perbuatan merendahkan kehormatan hakim dapat diselesaikan sehingga kewibawaan dan kehormatan institusi peradilan selalu terjaga.

Jokowi menambahkan KY harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), dan para hakim yang berintegritas melalui proses seleksi yang transparan, objektif, dan profesional.

Menurutnya, hal tersebut penting karena KY bertugas menjalankan peran sebagai perisai indepensi, serta penjaga imparsialitas dan kehormatan hakim.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"KY juga harus memastikan agar calon hakim yang diusulkan ke DPR memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas dan kompeten, memiliki semangat, dan komitmen tinggi untuk perangi korupsi," ujar presiden dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2021.

Jokowi menambahkan kemitraan strategis antara KY dan MA menjadi kunci terjaganya marwah para hakim dalam memutus perkara. Kemitraan itu juga akan membatasi dan memutus ruang gerak mafia peradilan lain yang selama ini merusak kepercayaan para hakim dan institusi peradilan.

Dia juga mengapresiasi terbentuknya tim penghubung yang menjembatani komunikasi antara KY dan MA, khususnya dalam mencari solusi ketika terdapat perbedaan pendapat, termasuk untuk melakukan pemeriksaan bersama atas laporan dari masyarakat dan pencari keadilan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN