KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kedua kiri) dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) mengunjungi stan kendaraan listrik pada pameran Periklindo Eletric Vehicle Show (PEVS) 2024 di JIXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/5/2024). Menurut Jokowi pameran tersebut dapat menjaga ekosistem Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik dalam rangka mempercepat terwujudnya industri hijau. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan insentif dalam rangka mendukung pengembangan mobil hybrid sedang disiapkan oleh pemerintah.

Menurut Jokowi, insentif mobil hybrid masih belum selesai dirancang oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.

"Masih dibicarakan dengan Menteri Perekonomian [Airlangga Hartarto] dan Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita]. Belum," ujar Jokowi ketika ditanya, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga dalam wawancara bersama Bloomberg TV mengatakan saat ini insentif fiskal diberikan hanya atas kendaraan bermotor listrik yang sepenuhnya berbasis baterai. Namun, insentif fiskal untuk mendukung produksi mobil hybrid sedang disusun.

Airlangga meyakini permintaan domestik atas mobil hybrid bakal tumbuh setelah insentif diberikan. "Jadi begitu kita punya insentif untuk kendaraan hybrid, pasar domestik dari kendaraan tersebut akan tumbuh," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, saat ini mobil hybrid dikenai PPnBM sebesar 6% hingga 12%. Hal ini berbeda dengan mobil listrik berbasis baterai yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0% hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan TKDN minimal sebesar 40%. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%.

Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%. Fasilitas PPn DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja