KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kedua kiri) dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) mengunjungi stan kendaraan listrik pada pameran Periklindo Eletric Vehicle Show (PEVS) 2024 di JIXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/5/2024). Menurut Jokowi pameran tersebut dapat menjaga ekosistem Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik dalam rangka mempercepat terwujudnya industri hijau. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan insentif dalam rangka mendukung pengembangan mobil hybrid sedang disiapkan oleh pemerintah.

Menurut Jokowi, insentif mobil hybrid masih belum selesai dirancang oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.

"Masih dibicarakan dengan Menteri Perekonomian [Airlangga Hartarto] dan Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita]. Belum," ujar Jokowi ketika ditanya, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga dalam wawancara bersama Bloomberg TV mengatakan saat ini insentif fiskal diberikan hanya atas kendaraan bermotor listrik yang sepenuhnya berbasis baterai. Namun, insentif fiskal untuk mendukung produksi mobil hybrid sedang disusun.

Airlangga meyakini permintaan domestik atas mobil hybrid bakal tumbuh setelah insentif diberikan. "Jadi begitu kita punya insentif untuk kendaraan hybrid, pasar domestik dari kendaraan tersebut akan tumbuh," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, saat ini mobil hybrid dikenai PPnBM sebesar 6% hingga 12%. Hal ini berbeda dengan mobil listrik berbasis baterai yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0% hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan TKDN minimal sebesar 40%. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%.

Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%. Fasilitas PPn DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses