KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kedua kiri) dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) mengunjungi stan kendaraan listrik pada pameran Periklindo Eletric Vehicle Show (PEVS) 2024 di JIXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/5/2024). Menurut Jokowi pameran tersebut dapat menjaga ekosistem Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik dalam rangka mempercepat terwujudnya industri hijau. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan insentif dalam rangka mendukung pengembangan mobil hybrid sedang disiapkan oleh pemerintah.

Menurut Jokowi, insentif mobil hybrid masih belum selesai dirancang oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.

"Masih dibicarakan dengan Menteri Perekonomian [Airlangga Hartarto] dan Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita]. Belum," ujar Jokowi ketika ditanya, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga dalam wawancara bersama Bloomberg TV mengatakan saat ini insentif fiskal diberikan hanya atas kendaraan bermotor listrik yang sepenuhnya berbasis baterai. Namun, insentif fiskal untuk mendukung produksi mobil hybrid sedang disusun.

Airlangga meyakini permintaan domestik atas mobil hybrid bakal tumbuh setelah insentif diberikan. "Jadi begitu kita punya insentif untuk kendaraan hybrid, pasar domestik dari kendaraan tersebut akan tumbuh," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, saat ini mobil hybrid dikenai PPnBM sebesar 6% hingga 12%. Hal ini berbeda dengan mobil listrik berbasis baterai yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0% hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan TKDN minimal sebesar 40%. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%.

Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%. Fasilitas PPn DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak