KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Setujui Perpanjangan Pemberian Insentif Pajak Mobil dan Rumah

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 10:00 WIB
Jokowi Setujui Perpanjangan Pemberian Insentif Pajak Mobil dan Rumah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian kembali insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil dan rumah pada tahun ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPnBM DTP tersebut diberikan sepanjang Januari hingga September 2022. Namun, terdapat perubahan skema pemberian insentif dibandingkan dengan tahun lalu.

"Pak Presiden menyetujui diberikan juga PPnBM yang DTP, khusus untuk sektor otomotif," katanya, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Airlangga menuturkan skema pemberian insentif PPnBM DTP pada tahun ini diberikan untuk mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.

Untuk mobil Rp200 juta ke bawah atau tipe low cost green car (LCGC) yang menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, lanjutnya, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal.

Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%. Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Pada kuartal IV, [PPnBM] dibayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya 3%," ujar Airlangga.

Pemerintah juga membuat skema PPnBM DTP yang berbeda untuk mobil seharga Rp200 juta-Rp250 juta karena pajaknya sebesar 15%. Pada kelompok mobil ini, insentif PPnBM 50% hanya diberikan pada kuartal I/2022, sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.

Namun, memasuki kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil seharga Rp200 juta-Rp250 juta harus dibayar penuh.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengusulkan pembebasan PPnBM pada mobil dengan harga di bawah Rp250 juta dan memiliki local purchase minimal 80% mulai tahun ini.

Menurutnya, insentif pajak akan menjadi pendorong pemulihan sektor otomotif dari pandemi Covid-19, sekaligus mempermudah masyarakat mengakses mobil dengan harga murah.

Selain PPnBM mobil DTP, Jokowi juga menyetujui perpanjangan insentif pajak pertambahan (PPN) rumah DTP. Insentif pajak tersebut akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.

Namun, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Untuk rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif PPN DTP bakal diberikan 50%. Untuk harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, diskon PPN hanya 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN