Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian kembali insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil dan rumah pada tahun ini.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPnBM DTP tersebut diberikan sepanjang Januari hingga September 2022. Namun, terdapat perubahan skema pemberian insentif dibandingkan dengan tahun lalu.
"Pak Presiden menyetujui diberikan juga PPnBM yang DTP, khusus untuk sektor otomotif," katanya, Minggu (16/1/2022).
Airlangga menuturkan skema pemberian insentif PPnBM DTP pada tahun ini diberikan untuk mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.
Untuk mobil Rp200 juta ke bawah atau tipe low cost green car (LCGC) yang menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, lanjutnya, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal.
Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%. Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022.
"Pada kuartal IV, [PPnBM] dibayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya 3%," ujar Airlangga.
Pemerintah juga membuat skema PPnBM DTP yang berbeda untuk mobil seharga Rp200 juta-Rp250 juta karena pajaknya sebesar 15%. Pada kelompok mobil ini, insentif PPnBM 50% hanya diberikan pada kuartal I/2022, sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.
Namun, memasuki kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil seharga Rp200 juta-Rp250 juta harus dibayar penuh.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengusulkan pembebasan PPnBM pada mobil dengan harga di bawah Rp250 juta dan memiliki local purchase minimal 80% mulai tahun ini.
Menurutnya, insentif pajak akan menjadi pendorong pemulihan sektor otomotif dari pandemi Covid-19, sekaligus mempermudah masyarakat mengakses mobil dengan harga murah.
Selain PPnBM mobil DTP, Jokowi juga menyetujui perpanjangan insentif pajak pertambahan (PPN) rumah DTP. Insentif pajak tersebut akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.
Namun, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Untuk rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif PPN DTP bakal diberikan 50%. Untuk harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, diskon PPN hanya 25%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.