KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Sebut Industri Kreatif Bakal Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Jokowi Sebut Industri Kreatif Bakal Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang industri kreatif berpotensi menjadi tulang punggung ekonomi pada masa depan.

Jokowi mengatakan industri kreatif telah berkembang dengan cepat dalam beberapa tahun terakhir, bahkan ketika dunia dihantam pandemi Covid-19. Menurutnya, industri kreatif akan tumbuh lebih kuat dan makin diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif.

"Pengembangan ekonomi kreatif harus terus dipacu agar menjadi sektor yang futuristik, tumbuh lebih cepat, lebih besar, dan maju," katanya dalam Konferensi ke-3 Ekonomi Kreatif Dunia Tahun 2022, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Jokowi menuturkan karya industri kreatif telah mudah melampaui batas-batas negara berkat dukungan teknologi digital. Dengan kemudahan itu, industri ini tidak hanya menjadi produk yang dikonsumsi warga lokal, tetapi masyarakat internasional.

Pada saat dunia membatasi aktivitas fisik manusia karena pandemi Covid-19, mobilisasi karya-karya ekonomi kreatif tetap bergerak tanpa berisiko menularkan virus. Sektor ekonomi kreatif pun relatif mampu bertahan di era pandemi ketimbang sektor-sektor lainnya.

Dia bahkan menilai beberapa subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi dan pengembang permainan, televisi, serta radio justru mampu tumbuh signifikan dipicu konsumsi konten yang meningkat selama pandemi.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Dalam konferensi tersebut, Jokowi menyebut 1.000 pelaku pentahelix dan pengambil kebijakan akan berkumpul untuk menggaungkan misi ekonomi kreatif yang inklusif. Indonesia bakal mengambil peran terdepan untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif.

"Ekonomi kreatif dapat menjadi solusi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara luas dan berkelanjutan karena mampu mendobrak batas geografis, gender, ras dan strata ekonomi," ujar presiden.

Belum lama ini, Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya diatur mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal oleh pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Insentif fiskal dapat berupa fasilitas perpajakan; fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau fasilitas di bidang cukai. Pemberian fasilitas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Sementara dari pemerintah daerah, insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif dapat berupa insentif perpajakan daerah; dan/atau insentif retribusi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko