KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Sebut Implementasi UU Cipta Kerja untuk Menarik Investasi

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 11:36 WIB
Jokowi Sebut Implementasi UU Cipta Kerja untuk Menarik Investasi

Presiden Joko Widodo saat membacakan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD dan DPR RI, Senin (16/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan terus berupaya mempercepat implementasi UU Cipta Kerja sehingga dapat efektif memacu peningkatan pertumbuhan investasi di dalam negeri.

Jokowi mengatakan pemerintah ingin menarik lebih banyak investasi untuk menciptakan lapangan kerja baru yang berkualitas. Pekan lalu, sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko diluncurkan untuk mempermudah investor dalam menanamkan modalnya.

"Urusan perizinan, pengurusan insentif, dan pajak bisa dilakukan jauh lebih cepat, lebih transparan, dan lebih mudah," katanya saat membacakan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD dan DPR RI, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Presiden menyadari pandemi Covid-19 telah banyak menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, lanjutnya, pandemi tidak boleh menghambat proses reformasi struktural perekonomian dalam negeri.

Menurutnya, pemerintah ingin mengubah struktur ekonomi Indonesia yang selama ini lebih banyak disumbang dari konsumsi rumah tangga agar menjadi lebih produktif dengan mendorong hilirisasi, investasi, dan ekspor. Selama ini, kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap ekonomi mencapai lebih dari 55%.

Jokowi menilai UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, kemudahan yang ditawarkan OSS juga harus dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Dia memaparkan realisasi investasi pada periode Januari-Juni 2021—tidak termasuk sektor hulu migas dan jasa keuangan—telah mencapai Rp442,8 triliun yang terdiri atas 51,5% di luar Jawa dan 48,5% di Jawa. Investasi tersebut menyerap lebih dari 620.000 tenaga kerja Indonesia.

"Penambahan investasi di bulan-bulan ke depan, kami harapkan bisa memenuhi target Rp900 triliun, serta menciptakan lapangan kerja baru dan menggerakkan perekonomian secara lebih signifikan," ujarnya.

Jokowi menambahkan perkembangan investasi tersebut harus menjadi bagian terintegrasi dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Menurutnya, peningkatan kelas pengusaha UMKM akan menjadi agenda utama.

Untuk itu, lanjutnya, berbagai kemudahan disiapkan, termasuk kemitraan strategis dengan perusahaan besar, agar UMKM segera masuk dalam rantai pasok global. Dia berharap daya saing produk UMKM, pemerataan, dan kemandirian ekonomi masyarakat dapat meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko