KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Sebut Implementasi UU Cipta Kerja untuk Menarik Investasi

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 11:36 WIB
Jokowi Sebut Implementasi UU Cipta Kerja untuk Menarik Investasi

Presiden Joko Widodo saat membacakan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD dan DPR RI, Senin (16/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan terus berupaya mempercepat implementasi UU Cipta Kerja sehingga dapat efektif memacu peningkatan pertumbuhan investasi di dalam negeri.

Jokowi mengatakan pemerintah ingin menarik lebih banyak investasi untuk menciptakan lapangan kerja baru yang berkualitas. Pekan lalu, sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko diluncurkan untuk mempermudah investor dalam menanamkan modalnya.

"Urusan perizinan, pengurusan insentif, dan pajak bisa dilakukan jauh lebih cepat, lebih transparan, dan lebih mudah," katanya saat membacakan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD dan DPR RI, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Presiden menyadari pandemi Covid-19 telah banyak menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, lanjutnya, pandemi tidak boleh menghambat proses reformasi struktural perekonomian dalam negeri.

Menurutnya, pemerintah ingin mengubah struktur ekonomi Indonesia yang selama ini lebih banyak disumbang dari konsumsi rumah tangga agar menjadi lebih produktif dengan mendorong hilirisasi, investasi, dan ekspor. Selama ini, kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap ekonomi mencapai lebih dari 55%.

Jokowi menilai UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, kemudahan yang ditawarkan OSS juga harus dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia memaparkan realisasi investasi pada periode Januari-Juni 2021—tidak termasuk sektor hulu migas dan jasa keuangan—telah mencapai Rp442,8 triliun yang terdiri atas 51,5% di luar Jawa dan 48,5% di Jawa. Investasi tersebut menyerap lebih dari 620.000 tenaga kerja Indonesia.

"Penambahan investasi di bulan-bulan ke depan, kami harapkan bisa memenuhi target Rp900 triliun, serta menciptakan lapangan kerja baru dan menggerakkan perekonomian secara lebih signifikan," ujarnya.

Jokowi menambahkan perkembangan investasi tersebut harus menjadi bagian terintegrasi dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Menurutnya, peningkatan kelas pengusaha UMKM akan menjadi agenda utama.

Untuk itu, lanjutnya, berbagai kemudahan disiapkan, termasuk kemitraan strategis dengan perusahaan besar, agar UMKM segera masuk dalam rantai pasok global. Dia berharap daya saing produk UMKM, pemerataan, dan kemandirian ekonomi masyarakat dapat meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?