KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 16:30 WIB
Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor pada hari ini, Jumat (31/3/2023).

Jokowi mengaku senang dengan infrastruktur yang akan dibangun di KEK Lido. Presiden berharap masyarakat Indonesia akan beralih destinasi wisatanya ke dalam negeri seiring dengan kehadiran KEK Lido tersebut.

“Masyarakat kita yang liburan ke luar negeri itu ada 11 juta. Kalau direm separuh saja, itu devisanya akan sangat besar sekali yang tidak terbuang untuk masuk ke negara yang lain,” ujarnya dalam acara Peresmian KEK Lido, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Fasilitas tertentu yang bisa didapatkan pelaku usaha yang berada di KEK meliputi fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal. Fasilitas terhadap badan usaha dan pelaku usaha di KEK diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 237/2020. Lantas, fasilitas fiskal apa saja yang bisa didapatkan?

Pertama, pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang dengan syarat merupakan wajib pajak badan dalam negeri yang nilai penanaman modalnya paling sedikit Rp100 miliar.

Baca Juga:
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Kedua, fasilitas PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak dipungut. Salah satu penyerahan yang tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM adalah impor barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Ketiga, penangguhan bea masuk dan tak dipungut PDRI bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. Ada juga insentif berupa tarif bea masuk 0% atas hasil produksi yang memakai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling 40%.

Keempat, pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. Ada juga, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk barang modal serta barang konsumsi di KEK Pariwisata. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor