KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 16:30 WIB
Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor pada hari ini, Jumat (31/3/2023).

Jokowi mengaku senang dengan infrastruktur yang akan dibangun di KEK Lido. Presiden berharap masyarakat Indonesia akan beralih destinasi wisatanya ke dalam negeri seiring dengan kehadiran KEK Lido tersebut.

“Masyarakat kita yang liburan ke luar negeri itu ada 11 juta. Kalau direm separuh saja, itu devisanya akan sangat besar sekali yang tidak terbuang untuk masuk ke negara yang lain,” ujarnya dalam acara Peresmian KEK Lido, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Fasilitas tertentu yang bisa didapatkan pelaku usaha yang berada di KEK meliputi fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal. Fasilitas terhadap badan usaha dan pelaku usaha di KEK diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 237/2020. Lantas, fasilitas fiskal apa saja yang bisa didapatkan?

Pertama, pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang dengan syarat merupakan wajib pajak badan dalam negeri yang nilai penanaman modalnya paling sedikit Rp100 miliar.

Baca Juga:
Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Kedua, fasilitas PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak dipungut. Salah satu penyerahan yang tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM adalah impor barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Ketiga, penangguhan bea masuk dan tak dipungut PDRI bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. Ada juga insentif berupa tarif bea masuk 0% atas hasil produksi yang memakai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling 40%.

Keempat, pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. Ada juga, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk barang modal serta barang konsumsi di KEK Pariwisata. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Senin, 09 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Banyak Insentif, Pemerintah Harapkan Investor Ramai Masuk ke KEK

Kamis, 21 November 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKB PPHTB di Kawasan Ekonomi Khusus secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra