PP 7/2021

Jokowi Resmi Membarui Kriteria UMKM, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Februari 2021 | 11:30 WIB
Jokowi Resmi Membarui Kriteria UMKM, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tas di rumah produksi, Kampung Babakan Nangka, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong Kabupatean Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (19/2/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021 resmi memperbarui kriteria modal usaha dan hasil penjualan yang menjadi dasar pengelompokan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Secara umum, threshold yang menjadi dasar pengelompokan UMKM pada PP terbaru turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ini meningkat ketimbang threshold yang tertuang pada UU 20/2008 tentang UMKM.

"Kriteria modal usaha ... digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha," bunyi Pasal 35 ayat (2) PP 7/2021, dikutip Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada Pasal 35 ayat (3) dijabarkan usaha yang dikategorikan sebagai usaha mikro adalah usaha dengan modal paling banyak senilai Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan usaha kecil adalah usaha dengan modal mencapai Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah adalah usaha dengan modal sejumlah Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Demi kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan, UMKM juga dapat dikelompokkan berdasarkan penjualan tahunan. Pada Pasal 35 ayat (5), usaha mikro adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan paling banyak senilai Rp2 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila dibandingkan dengan kriteria hasil penjualan usaha mikro pada Pasal 6 UU 20/2008 yang telah diubah melalui UU 11/2020, suatu usaha dikategorikan sebagai usaha mikro bila memiliki penjualan tahunan paling banyak senilai Rp300 juta.

Kemudian, usaha kecil adalah usaha dengan hasil penjualan sebesar Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Pada UU 20/2008, suatu usaha dikategorikan sebagai usaha kecil jika memiliki penjualan tahunan sejumlah Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Lalu, usaha dikategorikan sebagai usaha menengah jika memiliki penjualan tahunan senilai Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Angka tersebut lebih tinggi ketimbang threshold pada Pasal 6 UU 20/2008 yang mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Nominal kriteria modal usaha dan penjualan tahunan pada PP 7/2021 ini bisa diubah oleh pemerintah sesuai perkembangan perekonomian ke depan. Untuk kepentingan tertentu, pemerintah juga dapat memakai indikator lain dalam pengelompokan UMKM untuk sektor-sektor tertentu.

Pada Pasal 36 ayat (1), UMKM juga dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria-kriteria lain seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, hingga penerapan teknologi ramah lingkungan pada sektor terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?