PENINGKATAN INVESTASI

Jokowi: Perbaikan Kecil Tak Cukup, Harus Diobrak-abrik

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 09:31 WIB
Jokowi: Perbaikan Kecil Tak Cukup, Harus Diobrak-abrik Presiden Jokowi saat membuka Silaturahmi dan Dialog Nasional Ikatan Senior HIPMI, di Hotel Rafles, Ciputra World, Jakarta, Jumat (26/8) petang. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo mengancam akan mengobrak-abrik (memperbaiki) kementerian yang dinilai menghambat proses investasi dalam negeri menyusul upaya pemerintah menaikkan peringkat kemudahan usaha Indonesia.

Kendati demikian, yang dimaksud obrak-abrik bukan berarti melakukan pergantian menteri tetapi lebih mengarah pada upaya perbaikan secara menyeluruh terhadap kinerja jajaran yang ada di kementerian.

“Kalau bawahan enggak siap ganti, dirjen enggak siap ganti, direktur enggak siap ganti. Saya sudah perintah seperti itu,” tuturnya pada silaturahmi dan dialog nasional Ikatan Senior HIPMI di Hotel Rafless, Ciputra World, Jakarta, Jumat (26/8).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Seperti diketahui, Presiden memasang target peringkat kemudahan usaha di Indonesia bisa naik dari posisi 109 menjadi 40 di tahun 2017 mendatang. Dia meminta kementerian untuk bekerja keras mencapai target tersebut.

Menurutnya, dalam hal pemberian kemudahan usaha, Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga. “Singapura jelas nomor 1, Malaysia nomor 18, bandingkan dengan Thailand nomor 49, Indonesia nomor 109, jauh sekali,” tambahnya.

Presiden meminta kementerian untuk lebih berani memasuki arena persaingan investasi yang semakin ketat ini. Menurutnya, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, ketakutan dan keraguan dalam bersaing yang ada selama ini harus dihilangkan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Presiden menilai meski jumlah investor yang ingin masuk ke Indonesia jumlahnya sangat banyak, namun Indonesia belum bisa memanfaatkan kesempatan itu lantaran kecepatan pemberian izin di Indonesia masih belum mendukung.

“Kecepatan itu yang belum meskipun sudah ada paket yang ke-13,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses