KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Sektor Keuangan Dukung UMKM dan Hilirisasi

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 11:25 WIB
Jokowi Minta Sektor Keuangan Dukung UMKM dan Hilirisasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada industri jasa keuangan untuk memberikan dukungan terhadap UMKM dan sektor hilirisasi SDA.

Jokowi mengatakan industri jasa keuangan tidak boleh melupakan UMKM. Menurutnya, UMKM memiliki peran tidak kecil dalam menyokong perekonomian dalam negeri, termasuk dalam membuka lapangan kerja.

"Berikan suntikan kepada mereka sebanyak-banyaknya tentu dengan kehati-hatian yang tinggi. Pada sektor inilah yang memberikan peluang kerja ke rakyat," katanya saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang digelar OJK, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Mengenai hilirisasi, Jokowi mengaku dirinya telah menerima keluhan dari pelaku usaha yang hendak melakukan hilirisasi SDA. Tidak sedikit pelaku usaha yang ternyata kesulitan mencari pendanaan untuk pembangunan smelter.

"Saya dengar yang mau bikin smelter saja susah cari dana. Jadi dukungan itu [perlu] betul-betul diberikan, tetapi juga dengan kalkulasi dan kehati-hatian yang tinggi. Hilirisasi adalah kunci bagi kita untuk melompat menjadi negara maju," ujarnya.

Jokowi menuturkan Indonesia naik status dari negara lower middle income menjadi negara upper middle income pada 2019. Meski sempat turun menjadi negara lower middle income akibat Covid-19, Indonesia resmi kembali menjadi negara upper middle income pada 2022.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Berdasarkan klasifikasi dari World Bank, suatu negara menyandang status upper middle income bila memiliki gross national income (GNI) per kapita senilai US$4.406 hingga US$12.535. Pada 2019, Indonesia mencatatkan GNI per kapita senilai US$4.050.

Agar menjadi negara maju dengan GNI per kapita lebih dari US$12.535, lanjut Jokowi, hilirisasi perlu dilakukan atas semua komoditas. Dengan kata lain, tak hanya komoditas tambang semata, tetapi juga seperti sawit hingga komoditas sektor perikanan dan kelautan.

Jokowi juga menyoroti tingginya impor tepung ikan. Menurutnya, pelaku usaha domestik seharusnya mampu mengolah ikan segar menjadi tepung ikan. Terlebih, Indonesia tercatat sebagai eksportir tuna dan tongkol segar terbesar sedunia.

"Jangan ragu-ragu untuk masuk ke sana (usaha tepung ikan)," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini