LHP LKPP 2021

Jokowi Minta Menteri dan Kepala Daerah Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 12:00 WIB
Jokowi Minta Menteri dan Kepala Daerah Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2021.

Jokowi mengatakan laporan yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan. Menurutnya, pemerintah akan menindaklanjuti semua temuan atau kelemahan yang tertuang dalam LHP LKPP, terutama yang terkait dengan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Saya ingin menegaskan lagi kepada para menteri, kepala lembaga, maupun kepala daerah, agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK," katanya usai menerima LHP LKPP Tahun 2021, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Jokowi mengatakan semua menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah harus memperhatikan rekomendasi dari BPK karena akan berdampak pada perbaikan tata kelola keuangan negara. Dia juga menegaskan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan tujuan akhir, karena pemerintah tetap harus memastikan setiap rupiah uang yang dibelanjakan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Jokowi menilai opini WTP dari BPK merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat akibat pandemi Covid-19. Namun kini, dunia telah dihadapkan pada tantangan baru akibat situasi geopolitik yang berdampak pada ancaman krisis pangan dan energi.

Dia pun meminta semua jajaran pemerintah mewaspadai ancaman tersebut karena dapat berdampak pada perekonomian nasional.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

"Situasi ini harus menjadi pemahaman kita bersama agar kita memiliki kepekaan yang sama dan perasaan yang sama dalam menyikapi, menyiapkan respons dan kebijakan yang tepat di tataran lembaga negara di seluruh jajaran pemerintah dari pusat sampai daerah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPK Isma Yatun menyatakan institusinya memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Opini WTP atas LKPP 2021 tersebut didasarkan pada opini atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan bendahara umum negara 2021 yang berpengaruh signifikan.

Di sisi lain, sebanyak 4 LKKL, yakni laporan keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Lembaga Pengetahuan Indonesia 2021 masih memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Meski demikian, secara keseluruhan pengecualian pada LKKL itu tidak berdampak material kepada kewajaran LKPP 2021.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, tetapi tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP 2021. Namun, temuan itu tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah untuk perbaikan pengelolaan APBN ke depannya.

Temuan itu di antaranya mengenai pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan 2021 senilai Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak dan disetujui. Pemerintah juga perlu menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kemudian, BPK menemukan piutang pajak macet senilai Rp20,24 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan memadai. Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan.

Secara umum, Isma Yatun menyebut berbagai kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan di masa pandemi telah berjalan baik sehingga dapat mengendalikan pandemi Covid-19 serta di saat bersamaan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Salah satu indikator yang dapat dilihat adalah capaian realisasi penerimaan perpajakan 2021 yang melampaui target dari UU APBN tahun 2021," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan