PEMILU 2024

Jokowi Minta Menteri dan Kepala Daerah Ikut Jaga Kesejukan Pemilu 2024

Dian Kurniati | Rabu, 29 November 2023 | 15:01 WIB
Jokowi Minta Menteri dan Kepala Daerah Ikut Jaga Kesejukan Pemilu 2024

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menyapa pimpinan lembaga negara saat penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan harapannya mengenai penyelenggaraan pemilu 2024 yang sejuk.

Jokowi mengatakan para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah perlu ikut menjaga kesejukan pemilu 2024. Salah satu caranya, dengan memperkuat kerukunan dan persatuan.

"Perkuat kerukunan dan persatuan sehingga pesta demokrasi dapat terselenggara secara damai dan berkualitas," katanya saat menyerahkan DIPA dan TKD 2024, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jokowi dalam acara tersebut sempat menyinggung APBN 2024 akan menjadi APBN terakhir untuk periode pemerintahannya. Oleh karena itu, para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah diminta menuntaskan berbagai rencana pembangunan yang belum terealisasi.

Menurutnya, penyelesaian agenda pembangunan tersebut juga dapat memperkuat fondasi bagi pemerintahan yang akan datang.

Pelaksanaan pemilu 2024 dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Periode kampanye pun telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Jokowi dalam kesempatan berbeda juga menyatakan pesta demokrasi harus dilaksanakan dengan penuh kegembiraan. Dia pun meminta para peserta pemilu saling adu gagasan untuk menarik suara dari masyarakat.

"Silakan adu gagasan, adu ide, tetapi dengan tetap tersenyum dan gembira," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru