KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Dana Desa Tetap Berputar di Desa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2024 | 11:13 WIB
Jokowi Minta Dana Desa Tetap Berputar di Desa

Pengendara sepeda motor melintas di jalan desa yang selama lebih dari 20 tahun baru diaspal di Desa Balane, Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (5/12/2023). Kementerian PUPR mengalokasikan dana sebesar Rp14,6 triliun pada 2023 dan akan meningkat menjadi Rp18,19 triliun di 2024 untuk meningkatkan konektivitas jalan daerah. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wpa.

BANJARNEGARA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparatur desa memanfaatkan dana desa secara optimal. Dana desa yang disalurkan pemerintah pusat, ujarnya, semestinya dibelanjakan dengan menyerap produk-produk atau jasa yang dihasilkan oleh desa setempat.

Dengan begitu, dana desa bisa berputar di desa dan manfaatnya dirasakan kembali oleh masyarakat desa. Misalnya, pembangunan infrastruktur desa yang dibiayai oleh dana desa tidak perlu menggunakan bahan bangunan dari luar daerah.

"Beli batu batanya lokal di desa atau paling jauh di kecamatan. Jangan diberi anggaran dana desa Rp1,5 miliar belanjanya di Jakarta. Kelihatannya lebih murah, tetapi perputaran uang jadi berpindah dari desa dan kembali ke Jakarta," kata Jokowi di hadapan seluruh kepala desa se-Kabupaten Banjarnegara, dikutip pada Kamis (4/1/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Oleh sebab itu, presiden mengimbau agar kegiatan perekonomian di sebuah dasa dapat mendorong peredaran dan perputaran uang di wilayahnya masing-masing.

"Biarkan uang itu beredar meskipun harganya sedikit lebih mahal tapi uangnya beredar di desa kita," katanya.

Jokowi mengungkapkan nilai dana desa yang telah disalurkan sejak 2015 hingga 2023 mencapai Rp539 triliun. Presiden menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil jika dibandingkan dengan anggaran sejumlah pembangunan proyek lainnya.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Contohnya, pembangunan bandara hingga bendungan yang membutuhkan anggaran dengan nilai jauh lebih jika sedikit dibanding dana desa.

"Airport yang kapasitasnya sedang itu [butuhnya] Rp2 triliun. Jadi [dengan dana desa yang sudah tersalur] bisa jadi 250 airport besar," kata Jokowi.

Pemerintah mencatat pembangunan jalan di desa sudah mencapai 350.000 kilometer. Angka ini, imbuh Jokowi, jelas jauh lebih panjang ketimbang pembangunan jalan tol selama 10 tahun terakhir.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

"Jalan ton engga ada apa-apanya hanya 2.040 km, jalan desa itu 350.000 km karena kita memiliki 74.800 desa di seluruh Tanah Air. Kalau 1 desa saja 5 km, berarti sudah ada 350.000 jalan desa yang dibangun," kata Jokowi.

Aturan Baru Dana Desa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 145/2023. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah sesuai dengan Pasal 106 UU HKPD, dana desa merupakan salah satu jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa.

"Dengan tujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan," bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya PMK 145/2023.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah berdasarkan pada Pasal 116 PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan PMK.

Ada 7 ruang lingkup pengelolaan dana desa dalam PMK 145/2023, yakni penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak