KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Dana Desa Tetap Berputar di Desa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2024 | 11:13 WIB
Jokowi Minta Dana Desa Tetap Berputar di Desa

Pengendara sepeda motor melintas di jalan desa yang selama lebih dari 20 tahun baru diaspal di Desa Balane, Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (5/12/2023). Kementerian PUPR mengalokasikan dana sebesar Rp14,6 triliun pada 2023 dan akan meningkat menjadi Rp18,19 triliun di 2024 untuk meningkatkan konektivitas jalan daerah. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wpa.

BANJARNEGARA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparatur desa memanfaatkan dana desa secara optimal. Dana desa yang disalurkan pemerintah pusat, ujarnya, semestinya dibelanjakan dengan menyerap produk-produk atau jasa yang dihasilkan oleh desa setempat.

Dengan begitu, dana desa bisa berputar di desa dan manfaatnya dirasakan kembali oleh masyarakat desa. Misalnya, pembangunan infrastruktur desa yang dibiayai oleh dana desa tidak perlu menggunakan bahan bangunan dari luar daerah.

"Beli batu batanya lokal di desa atau paling jauh di kecamatan. Jangan diberi anggaran dana desa Rp1,5 miliar belanjanya di Jakarta. Kelihatannya lebih murah, tetapi perputaran uang jadi berpindah dari desa dan kembali ke Jakarta," kata Jokowi di hadapan seluruh kepala desa se-Kabupaten Banjarnegara, dikutip pada Kamis (4/1/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Oleh sebab itu, presiden mengimbau agar kegiatan perekonomian di sebuah dasa dapat mendorong peredaran dan perputaran uang di wilayahnya masing-masing.

"Biarkan uang itu beredar meskipun harganya sedikit lebih mahal tapi uangnya beredar di desa kita," katanya.

Jokowi mengungkapkan nilai dana desa yang telah disalurkan sejak 2015 hingga 2023 mencapai Rp539 triliun. Presiden menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil jika dibandingkan dengan anggaran sejumlah pembangunan proyek lainnya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Contohnya, pembangunan bandara hingga bendungan yang membutuhkan anggaran dengan nilai jauh lebih jika sedikit dibanding dana desa.

"Airport yang kapasitasnya sedang itu [butuhnya] Rp2 triliun. Jadi [dengan dana desa yang sudah tersalur] bisa jadi 250 airport besar," kata Jokowi.

Pemerintah mencatat pembangunan jalan di desa sudah mencapai 350.000 kilometer. Angka ini, imbuh Jokowi, jelas jauh lebih panjang ketimbang pembangunan jalan tol selama 10 tahun terakhir.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

"Jalan ton engga ada apa-apanya hanya 2.040 km, jalan desa itu 350.000 km karena kita memiliki 74.800 desa di seluruh Tanah Air. Kalau 1 desa saja 5 km, berarti sudah ada 350.000 jalan desa yang dibangun," kata Jokowi.

Aturan Baru Dana Desa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 145/2023. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah sesuai dengan Pasal 106 UU HKPD, dana desa merupakan salah satu jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa.

"Dengan tujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan," bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya PMK 145/2023.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah berdasarkan pada Pasal 116 PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan PMK.

Ada 7 ruang lingkup pengelolaan dana desa dalam PMK 145/2023, yakni penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses