PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Jokowi Minta BPK Awasi Penggunaan Dana Penanganan Covid-19

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 16:05 WIB
Jokowi Minta BPK Awasi Penggunaan Dana Penanganan Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut mengawasi penggunaan dana penanganan pandemi virus Corona yang tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Jokowi mengatakan pemerintah telah menganggarkan dana senilai Rp695,2 triliun untuk penanganan pandemi dan dampaknya terhadap perekonomian. Dia ingin penggunaan dana tersebut dilakukan secara akuntabel sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Saya mengharapkan dukungan dan bantuan dari BPK agar penanganan krisis ini berjalan baik tanpa ada masalah di kemudian hari," katanya usai menerima LHP LKPP 2019 dari BPK di Istana Negara, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jokowi menilai 2020 sebagai masa yang berat karena pemerintah harus menyelesaikan krisis kesehatan dan perekonomian sekaligus. Oleh karena itu, pengawasan dari BPK sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana penanganan virus Corona dan pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, bantuan dana dari pemerintah tersebut sudah sangat dinantikan oleh rakyat yang terdampak oleh pandemi. Dia pun meminta meminta para menteri dan kepala lembaga berani menjalankan program-program penanganan pandemi secara cepat dan tepat.

"Kecepatan itu sangat penting, apalagi di tengah krisis kesehatan dan krisis ekonomi seperti ini. Percuma kita miliki anggaran tapi anggaran tersebut tidak bisa dibelanjakan secara cepat untuk rakyat," ujarnya.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jokowi lantas memerintahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar mampu menjadi bagian dari solusi percepatan pencairan dana penanganan pandemi tersebut.

Kepada aparat penegak hukum di Kejaksaan, Polri, dan KPK, Jokowi mengharapkan aspek pencegahan yang dikedepankan. Hal ini dilakukan melalui penguatan tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurutnyam pemerintah sudah menganggarkan dana besar untuk penanganan pandemi virus Corona sehingga pemanfaatannya juga harus segera dirasakan oleh masyarakat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juli 2020 | 22:07 WIB

Upaya Pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi Covid-19 patut untuk diapresiasi. Hal itu karena Pemerintah telah menganggarkan dana dalam jumlah yang sangat besar untuk penanganan dan perbaikan dampak Covid-19 di masyarakat Indonesia. Akan tetapi, dalam penanganannya selain berfokus pada pelibatan lembaga pengawas (BPK, LKPP) atau penegak hukum (Kejaksaan, Polisi, KPK), perlu juga dilakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu karena dalam penanganan Covid-19 masih memiliki masalah, diantaranya: 1) data penerima Bansos Covid-19 yang tumpang tindih, tidak sesuai, bahkan tidak ada. Sehingga seharusnya dilakukan integrasi data penerima tersebut, karena banyak program Bansos yang disalurkan oleh berbagai instansi Pemerintah kepada masyarakat, namun tidak terintegrasi. 2). lakukan integrasi pengadaan barang dan jasa. Karena banyak barang/jasa yang disalurkan ke masyarakat justru telah ada atau tidak tepat. Sehingga kedua hal tersebut seharusnya diperbaiki oleh Pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah