KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Lebarkan Defisit Anggaran RAPBN 2021 Jadi 5,2%

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juli 2020 | 11:12 WIB
Jokowi Lebarkan Defisit Anggaran RAPBN 2021 Jadi 5,2%

Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/nz

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo menginstruksikan angka defisit anggaran RAPBN 2021 dinaikkan menjadi 5,2% terhadap PDB atau lebih besar dari yang telah disepakati sebelumnya antara pemerintah dan DPR sebesar 3,21%-4,17%.

"Dalam sidang kabinet hari ini, Presiden memutuskan defisit 5,2% dari PDB. Jadi lebih tinggi lagi dari desain awal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi video, Selasa (28/7/2020).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki dua pertimbangan dalam melebarkan defisit RAPBN 2021. Pertama, kondisi ekonomi global yang masih diiringi ketidakpastian akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, kebutuhan pembiayaan yang besar untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan ekonomi dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, presiden ingin belanja APBN bisa mengungkit ekonomi tahun depan menjadi lebih baik ketimbang tahun ini.

“DPR sebetulnya menyarankan pemerintah memperlebar defisit hingga 4,7% terhadap PDB. Presiden akhirnya membuat keputusan politik mengenai defisit anggaran yang lebih tinggi ketimbang masukan DPR,” tuturnya.

Sri Mulyani belum bersedia memerinci target penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak. Menurutnya postur RAPBN 2021 akan disampaikan langsung oleh Jokowi saat pembacaan nota keuangan pada 14 Agustus mendatang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Soal target pajak, menunggu RAPBN dulu saja. Kami masih punya waktu dua minggu, saya tidak ingin mendahului Presiden," ujarnya.

Soal strategi pembiayaan defisit, menkeu berjanji akan menyampaikannya seusai Jokowi menyampaikan nota keuangan dalam sidang paripurna di DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?