KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Lebarkan Defisit Anggaran RAPBN 2021 Jadi 5,2%

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juli 2020 | 11:12 WIB
Jokowi Lebarkan Defisit Anggaran RAPBN 2021 Jadi 5,2%

Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/nz

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo menginstruksikan angka defisit anggaran RAPBN 2021 dinaikkan menjadi 5,2% terhadap PDB atau lebih besar dari yang telah disepakati sebelumnya antara pemerintah dan DPR sebesar 3,21%-4,17%.

"Dalam sidang kabinet hari ini, Presiden memutuskan defisit 5,2% dari PDB. Jadi lebih tinggi lagi dari desain awal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi video, Selasa (28/7/2020).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki dua pertimbangan dalam melebarkan defisit RAPBN 2021. Pertama, kondisi ekonomi global yang masih diiringi ketidakpastian akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Kedua, kebutuhan pembiayaan yang besar untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan ekonomi dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, presiden ingin belanja APBN bisa mengungkit ekonomi tahun depan menjadi lebih baik ketimbang tahun ini.

“DPR sebetulnya menyarankan pemerintah memperlebar defisit hingga 4,7% terhadap PDB. Presiden akhirnya membuat keputusan politik mengenai defisit anggaran yang lebih tinggi ketimbang masukan DPR,” tuturnya.

Sri Mulyani belum bersedia memerinci target penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak. Menurutnya postur RAPBN 2021 akan disampaikan langsung oleh Jokowi saat pembacaan nota keuangan pada 14 Agustus mendatang.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Soal target pajak, menunggu RAPBN dulu saja. Kami masih punya waktu dua minggu, saya tidak ingin mendahului Presiden," ujarnya.

Soal strategi pembiayaan defisit, menkeu berjanji akan menyampaikannya seusai Jokowi menyampaikan nota keuangan dalam sidang paripurna di DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global