KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Jorjoran Insentif dan Relaksasi Pajak, Ini Catatan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 April 2020 | 08:00 WIB
Jokowi Jorjoran Insentif dan Relaksasi Pajak, Ini Catatan Pengusaha

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani.

JAKARTA, DDTCNews— Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan respons kebijakan perlu diapresiasi dan dikawal agar efektif membantu perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan keluarnya Perpu No. 1/2020, pemerintah sudah terstruktur membuat kebijakan insentif maupun relaksasi,” katanya Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Di tengah pandemi virus Corona saat ini, Ajib menilai pemerintah harus tepat sasaran dalam memberikan stimulus dan relaksasi. Jika tidak, lanjutnya, berapapun besarnya insentif tidak akan berdampak signifikan dalam memulihkan ekonomi.

Menurutnya, fokus kebijakan pemerintah perlu menyasar kepada sektor riil. Pemerintah harus memastikan stimulus yang diinjeksi menciptakan efek berganda kepada roda ekonomi nasional.

“Yang perlu dicermati adalah bagaimana insentif bisa cocok dan presisi dengan sektor riil, menyasar kebutuhan masyarakat serta dunia usaha sehingga bisa memberikan multiplier effect yang positif,” jelas Ajib.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Oleh karena itu, Ajib meminta pemerintah mengurangi kebijakan yang tidak berkaitan dalam pemulihan ekonomi. Dia juga berharap koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter juga diperkuat agar tidak muncul kebijakan yang tidak diperlukan.

“Sebelum Perpu 1/2020 terbit, kebijakan pemerintah cenderung sporadis dan tidak presisi dengan kebutuhan lapangan, misal POJK No. 11.2020, penerbitan global bonds dengan bunga tinggi, atau Kartu Prakerja yang menuai kontroversi,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar