KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Inflasi Rendah Bagus, Tapi Tolong Jaga Daya Beli Rakyat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:45 WIB
Jokowi: Inflasi Rendah Bagus, Tapi Tolong Jaga Daya Beli Rakyat

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Rendahnya tingkat inflasi dinilai sebagai keberhasilan pemerintah dalam menjaga harga-harga bahan pokok. Per Juli 2024, laju inflasi nasional tercatat 2,13%, lebih rendah jika dibandingkan bulan sebelumnya, yakni sebesar 2,51%.

Kendati begitu, pemerintah juga menyadari bahwa rendahnya tingkat inflasi bisa memberikan sinyal bahaya, yakni daya beli yang rendah. Membaca kondisi ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah agar segera menggenjot belanja APBD guna mengendalikan inflasi sekaligus menjaga daya beli.

"Inflasi kita pada posisi yang sangat baik kalau dibandingkan dengan negara lain. Tapi juga tolong dijaga daya beli rakyat. Dengan apa, segera merealisasikan APBD-nya. Secepat-cepatnya," kata Jokowi di hadapan seluruh kepala daerah di Istana Garuda, IKN, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Menurut Jokowi, pemerintah daerah perlu memanfaatkan anggaran daerahnya untuk belanja-belanja produktif yang menunjang daya beli masyarakat. Apalagi, realisasi belanja daerah tingkat kabupaten/kota masih sangat rendah, yakni 31% hingga Agustus 2024. Untuk provinsi, realisasinya sedikit lebih baik, yakni 41%.

"Uang beredar di kabupaten Bapak Ibu semua sangat rendah. Kalau peredaran uang rendah, artinya daya beli juga enggak kuat. Segera realisiasikan," kata Jokowi.

Insentif Fiskal untuk Pemda

Kementerian Keuangan telah mencairkan insentif senilai Rp300 miliar kepada 50 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai mampu mengendalikan inflasi pada kuartal I/2024.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan insentif diberikan kepada 4 provinsi, 10 kota, dan 36 kabupaten dengan alokasi untuk setiap pemda paling tinggi senilai Rp7,2 miliar dan paling rendah Rp5,2 miliar.

Kinerja pemda dinilai berdasarkan 5 aspek, yakni pelaksanaan upaya pengendalian inflasi pangan; penyampaian laporan kepada Kemendagri, Kemendag, dan Kemenko Perekonomian; peringkat inflasi; serta rasio realisasi dan alokasi belanja inflasi.

Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), sebanyak 36 dari total 50 pemda penerima insentif periode kali ini diketahui tak pernah menerima insentif fiskal pengendalian inflasi pada periode sebelumnya.

Insentif fiskal yang diterima daerah bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing, seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, layanan kesehatan, ataupun layanan pendidikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya