KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Inflasi Rendah Bagus, Tapi Tolong Jaga Daya Beli Rakyat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:45 WIB
Jokowi: Inflasi Rendah Bagus, Tapi Tolong Jaga Daya Beli Rakyat

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Rendahnya tingkat inflasi dinilai sebagai keberhasilan pemerintah dalam menjaga harga-harga bahan pokok. Per Juli 2024, laju inflasi nasional tercatat 2,13%, lebih rendah jika dibandingkan bulan sebelumnya, yakni sebesar 2,51%.

Kendati begitu, pemerintah juga menyadari bahwa rendahnya tingkat inflasi bisa memberikan sinyal bahaya, yakni daya beli yang rendah. Membaca kondisi ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah agar segera menggenjot belanja APBD guna mengendalikan inflasi sekaligus menjaga daya beli.

"Inflasi kita pada posisi yang sangat baik kalau dibandingkan dengan negara lain. Tapi juga tolong dijaga daya beli rakyat. Dengan apa, segera merealisasikan APBD-nya. Secepat-cepatnya," kata Jokowi di hadapan seluruh kepala daerah di Istana Garuda, IKN, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Menurut Jokowi, pemerintah daerah perlu memanfaatkan anggaran daerahnya untuk belanja-belanja produktif yang menunjang daya beli masyarakat. Apalagi, realisasi belanja daerah tingkat kabupaten/kota masih sangat rendah, yakni 31% hingga Agustus 2024. Untuk provinsi, realisasinya sedikit lebih baik, yakni 41%.

"Uang beredar di kabupaten Bapak Ibu semua sangat rendah. Kalau peredaran uang rendah, artinya daya beli juga enggak kuat. Segera realisiasikan," kata Jokowi.

Insentif Fiskal untuk Pemda

Kementerian Keuangan telah mencairkan insentif senilai Rp300 miliar kepada 50 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai mampu mengendalikan inflasi pada kuartal I/2024.

Baca Juga:
Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan insentif diberikan kepada 4 provinsi, 10 kota, dan 36 kabupaten dengan alokasi untuk setiap pemda paling tinggi senilai Rp7,2 miliar dan paling rendah Rp5,2 miliar.

Kinerja pemda dinilai berdasarkan 5 aspek, yakni pelaksanaan upaya pengendalian inflasi pangan; penyampaian laporan kepada Kemendagri, Kemendag, dan Kemenko Perekonomian; peringkat inflasi; serta rasio realisasi dan alokasi belanja inflasi.

Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), sebanyak 36 dari total 50 pemda penerima insentif periode kali ini diketahui tak pernah menerima insentif fiskal pengendalian inflasi pada periode sebelumnya.

Insentif fiskal yang diterima daerah bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing, seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, layanan kesehatan, ataupun layanan pendidikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:11 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6