KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Inflasi Rendah Bagus, Tapi Tolong Jaga Daya Beli Rakyat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:45 WIB
Jokowi: Inflasi Rendah Bagus, Tapi Tolong Jaga Daya Beli Rakyat

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Rendahnya tingkat inflasi dinilai sebagai keberhasilan pemerintah dalam menjaga harga-harga bahan pokok. Per Juli 2024, laju inflasi nasional tercatat 2,13%, lebih rendah jika dibandingkan bulan sebelumnya, yakni sebesar 2,51%.

Kendati begitu, pemerintah juga menyadari bahwa rendahnya tingkat inflasi bisa memberikan sinyal bahaya, yakni daya beli yang rendah. Membaca kondisi ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah agar segera menggenjot belanja APBD guna mengendalikan inflasi sekaligus menjaga daya beli.

"Inflasi kita pada posisi yang sangat baik kalau dibandingkan dengan negara lain. Tapi juga tolong dijaga daya beli rakyat. Dengan apa, segera merealisasikan APBD-nya. Secepat-cepatnya," kata Jokowi di hadapan seluruh kepala daerah di Istana Garuda, IKN, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Menurut Jokowi, pemerintah daerah perlu memanfaatkan anggaran daerahnya untuk belanja-belanja produktif yang menunjang daya beli masyarakat. Apalagi, realisasi belanja daerah tingkat kabupaten/kota masih sangat rendah, yakni 31% hingga Agustus 2024. Untuk provinsi, realisasinya sedikit lebih baik, yakni 41%.

"Uang beredar di kabupaten Bapak Ibu semua sangat rendah. Kalau peredaran uang rendah, artinya daya beli juga enggak kuat. Segera realisiasikan," kata Jokowi.

Insentif Fiskal untuk Pemda

Kementerian Keuangan telah mencairkan insentif senilai Rp300 miliar kepada 50 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai mampu mengendalikan inflasi pada kuartal I/2024.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan insentif diberikan kepada 4 provinsi, 10 kota, dan 36 kabupaten dengan alokasi untuk setiap pemda paling tinggi senilai Rp7,2 miliar dan paling rendah Rp5,2 miliar.

Kinerja pemda dinilai berdasarkan 5 aspek, yakni pelaksanaan upaya pengendalian inflasi pangan; penyampaian laporan kepada Kemendagri, Kemendag, dan Kemenko Perekonomian; peringkat inflasi; serta rasio realisasi dan alokasi belanja inflasi.

Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), sebanyak 36 dari total 50 pemda penerima insentif periode kali ini diketahui tak pernah menerima insentif fiskal pengendalian inflasi pada periode sebelumnya.

Insentif fiskal yang diterima daerah bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing, seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, layanan kesehatan, ataupun layanan pendidikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja