EKONOMI DIGITAL

Jokowi: Indonesia Bisa Jadi Pasar E-Commerce Terbesar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 16:20 WIB
Jokowi: Indonesia Bisa Jadi Pasar E-Commerce Terbesar

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran kabinetnya untuk mempercepat pengembangan ekonomi digital di Indonesia menyusul pesatnya perkembangan industri perdagangan elektronik atau e-commerce di dunia.

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi pasar yang cukup besar bagi industri e-commerce. Tercatat penjualan melalui e-commerce pada tahun 2014 mencapai US$2,6 miliar atau Rp33,6 triliun dengan penetrasi hanya 0,6% dari total transaksi retail.

“Potensi pasar yang besar ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Saya yakin potensi ini akan bisa menjadi pondasi bagi Indonesia untuk menjadi pasar ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara,” tuturnya, Selasa (27/9).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jokowi mengisyaratkan akan segera mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk mendukung ekonomi digital ini.

“Lakukan deregulasi besar-besaran untuk mendukung berkembangnya industri e-commerce,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Jokowi meminta kementerian terkait untuk memprioritaskan permodalan pada pelaku e-commerce yang masih pemula atau startup. Menurutnya, startup tersebut perlu mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas guna meningkatkan daya saing.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selain deregulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya infrastruktur untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut.

“Saya juga minta dilakukan percepatan jangkauan infrastruktur telekomunikasi yang dibutuhkan pelaku-pelaku e-commerce,” jelasnya.

Jokowi juga bertekad memasarkan produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pasar ekonomi digital. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa