EKONOMI DIGITAL

Jokowi: Indonesia Bisa Jadi Pasar E-Commerce Terbesar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 16:20 WIB
Jokowi: Indonesia Bisa Jadi Pasar E-Commerce Terbesar

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran kabinetnya untuk mempercepat pengembangan ekonomi digital di Indonesia menyusul pesatnya perkembangan industri perdagangan elektronik atau e-commerce di dunia.

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi pasar yang cukup besar bagi industri e-commerce. Tercatat penjualan melalui e-commerce pada tahun 2014 mencapai US$2,6 miliar atau Rp33,6 triliun dengan penetrasi hanya 0,6% dari total transaksi retail.

“Potensi pasar yang besar ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Saya yakin potensi ini akan bisa menjadi pondasi bagi Indonesia untuk menjadi pasar ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara,” tuturnya, Selasa (27/9).

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Jokowi mengisyaratkan akan segera mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk mendukung ekonomi digital ini.

“Lakukan deregulasi besar-besaran untuk mendukung berkembangnya industri e-commerce,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Jokowi meminta kementerian terkait untuk memprioritaskan permodalan pada pelaku e-commerce yang masih pemula atau startup. Menurutnya, startup tersebut perlu mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas guna meningkatkan daya saing.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selain deregulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya infrastruktur untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut.

“Saya juga minta dilakukan percepatan jangkauan infrastruktur telekomunikasi yang dibutuhkan pelaku-pelaku e-commerce,” jelasnya.

Jokowi juga bertekad memasarkan produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pasar ekonomi digital. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!