KEBIJAKAN EKONOMI

Jokowi: Ease of Doing Business Harus di Peringkat 50 Besar Dunia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Februari 2020 | 15:31 WIB
Jokowi: Ease of Doing Business Harus di Peringkat 50 Besar Dunia

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia ditargetkan naik dari posisi 73 ke posisi 50. Lima sektor menjadi sasaran untuk dilakukan perombakan.

Presiden Joko Widodo mengatakan peringkat ease of doing business (EoDB) Indonesia yang ditetapkan Bank Dunia setiap tahunnya harus berada di level 50 besar dunia. Dengan modal itu Indonesia dapat kompetitif dengan negara Asean dalam menarik investasi asing.

"Posisi 73 itu sekarang nanggung karena kita masih di bawah Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam," katanya dalam Rakornas Investasi 2020, di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Presiden menyebutkan lima sektor masih terbuka untuk dilakukan perbaikan dalam memperbaiki peringkat EoDB. Pertama, terkait dengan urusan memulai usaha. Untuk saat ini untuk memulai usaha di Indonesia membutuhkan waktu 10 hari dengan 11 prosedur yang harus dilalui oleh investor.

Targetnya pada 2021 untuk memulai usaha dapat dirampungkan dalam 3 hari dengan melalui 5 tahap prosedur. Kedua, terkait dengan mendirikan bangunan. Untuk aspek ini ditargetkan selesai dalam 54 hari dan melalui 15 prosedur. Biaya yang dibutuhkan untuk proses ini menelan biaya sebesar Rp40 juta.

Target ini jauh dari realisasi saat ini di mana untuk mendirikan bangunan diperlukan 191 hari dan melalui 18 prosedur. Biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan pada saat ini mencapai Rp129 juta.

Baca Juga:
Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Ketiga, untuk penyambungan listrik untuk saat ini diperlukan 34 hari dan harus melalui 4 prosedur. Target pada 2021, prosesnya dipangkas menjadi 18 hari dan hanya melalui 3 prosedur.

Keempat, terkait dengan pendaftaran properti pada saat ini diperlukan waktu 28 hari dan melalui 6 prosedur. Pada 20210, target pendaftaran properti dapat dilakukan melalui 24 hari dan melewati 6 prosedur.

Kelima, akses pembiayaan yang saat ini indeks kekuatan hukum saat ini 6 maka pada 2021 indeks kekuatan hukum menjadi 8. Bila lima sektor tersebut, diharapkan peringkat EoDB Indonesia mencapai posisi 52.

"Banyak yang harus kita lakukan, tapi ini penting agar masuk rangking di bawah 50," imbuh Presiden. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Sabtu, 02 November 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra