TATA KELOLA DANA DESA

Jokowi: Dana Desa Jangan Sampai Masuk Lagi ke Jakarta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 10:45 WIB
Jokowi: Dana Desa Jangan Sampai Masuk Lagi ke Jakarta

JAKARTA, DDTCNews – Presiden RI Joko Widodo khawatir Dana Desa sebesar Rp60 triliun yang digelontorkan pada 2018 justru akan kembali ke DKI Jakarta. Mengingat, Dana Desa beberapa tahun lalu yang sudah masuk ke desa justru terserap di Jakarta.

Presiden Jokowi menegaskan pemanfaatan dana untuk perbaikan perekonomian daerah harus dibelanjakan di daerah terkait pula, sehingga perputaran uang ada di desa, kecamatan atau maksimal di lingkup kabupaten.

“Secara keseluruhan dana desa mencapai Rp187 triliun sejak tahun 2015, lalu tahun depan akan ditingkatkan lagi, tapi jangan sampai dana itu masuk lagi ke Jakarta,” paparnya di Jakarta, Senin (14/5).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jika mau membuat infrastruktur, maka baik dari segi kebutuhan bahan-bahan dan para pekerjanya pun disarankan harus dari dalam wilayah daerah terkait, sehingga pertukaran uang di masing-masing desa yang diharapkannya benar-benar terealisasi dan bisa meningkatkan pertumbukan ekonomi daerah.

“Dalam setiap proyek seperti membangun jalan, embung, maupun irigasi tentunya membutuhkan pasir. Maka pasir itu harus dibeli dari desa terkait, maksimal di tingkat kabupaten. Pekerjanya pun harus dari desa terkait, sehingga pertukaran uang dan dampak positif lainnya pun terealisasi,” tuturnya.

Selain peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, skema tersebut juga dinilai bisa meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan konsumsi masyarakat desa. Peningkatan jumlah lapangan pekerjaan akan terasa signifikan jika skema itu diterapkan di setiap desa.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

“Bayangkan kalau 1 desa mempekerjakan 100 warga, berarti sudah membuka lapangan pekerjaan 7,4 juta orang di seluruh Indonesia. Lalu jika 200 warga pekerja, maka akan terbuka lapangan pekerjaan 14 juta orang,” tegasnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) agar menerapkan padat karya tunai untuk pengerjaan proyek-proyek yang didanai oleh Dana Desa. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN