TATA KELOLA DANA DESA

Jokowi: Dana Desa Jangan Sampai Masuk Lagi ke Jakarta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 10:45 WIB
Jokowi: Dana Desa Jangan Sampai Masuk Lagi ke Jakarta

JAKARTA, DDTCNews – Presiden RI Joko Widodo khawatir Dana Desa sebesar Rp60 triliun yang digelontorkan pada 2018 justru akan kembali ke DKI Jakarta. Mengingat, Dana Desa beberapa tahun lalu yang sudah masuk ke desa justru terserap di Jakarta.

Presiden Jokowi menegaskan pemanfaatan dana untuk perbaikan perekonomian daerah harus dibelanjakan di daerah terkait pula, sehingga perputaran uang ada di desa, kecamatan atau maksimal di lingkup kabupaten.

“Secara keseluruhan dana desa mencapai Rp187 triliun sejak tahun 2015, lalu tahun depan akan ditingkatkan lagi, tapi jangan sampai dana itu masuk lagi ke Jakarta,” paparnya di Jakarta, Senin (14/5).

Baca Juga:
Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Jika mau membuat infrastruktur, maka baik dari segi kebutuhan bahan-bahan dan para pekerjanya pun disarankan harus dari dalam wilayah daerah terkait, sehingga pertukaran uang di masing-masing desa yang diharapkannya benar-benar terealisasi dan bisa meningkatkan pertumbukan ekonomi daerah.

“Dalam setiap proyek seperti membangun jalan, embung, maupun irigasi tentunya membutuhkan pasir. Maka pasir itu harus dibeli dari desa terkait, maksimal di tingkat kabupaten. Pekerjanya pun harus dari desa terkait, sehingga pertukaran uang dan dampak positif lainnya pun terealisasi,” tuturnya.

Selain peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, skema tersebut juga dinilai bisa meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan konsumsi masyarakat desa. Peningkatan jumlah lapangan pekerjaan akan terasa signifikan jika skema itu diterapkan di setiap desa.

Baca Juga:
Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

“Bayangkan kalau 1 desa mempekerjakan 100 warga, berarti sudah membuka lapangan pekerjaan 7,4 juta orang di seluruh Indonesia. Lalu jika 200 warga pekerja, maka akan terbuka lapangan pekerjaan 14 juta orang,” tegasnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) agar menerapkan padat karya tunai untuk pengerjaan proyek-proyek yang didanai oleh Dana Desa. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses