GERAKAN NASIONAL WAKAF UANG

Jokowi: Cakupan Pemanfaatan Wakaf Perlu Diperluas untuk Sosial Ekonomi

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 12:56 WIB
Jokowi: Cakupan Pemanfaatan Wakaf Perlu Diperluas untuk Sosial Ekonomi

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut potensi dana wakaf di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi penopang ekonomi nasional.

Jokowi mengatakan potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp2.000 triliun per tahun. Namun, wakaf tunai yang terkumpul baru Rp188 triliun. Oleh karena itu, sambungnya, perlu ada perluasan cakupan pemanfaatan wakaf.

“Kita perlu memperluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi," katanya dalam peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Indonesia, sambungnya, memerlukan terobosan pengembangan lembaga syariah berdasarkan sistem wakaf karena potensinya yang besar. Jika dimaksimalkan, dana wakaf bisa memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat di Indonesia.

Jokowi menyebut wakaf terbagi dalam beberapa jenis, baik wakaf yang berbentuk benda bergerak maupun tak bergerak, serta wakaf berbentuk tunai atau uang. Dengan peluncuran gerakan nasional wakaf uang, dia berharap literasi masyarakat mengenai ekonomi syariah juga meningkat.

Dia menilai kepedulian dan solidaritas melalui wakaf akan bisa mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Jumlah penduduk muslim Indonesia yang besar dan berwakaf juga menjadi contoh pengelolaan dana wakaf sangat kredibel serta bisa berdampak pada perekonomian nasional.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Di sisi lain, Jokowi menyebut ekonomi syariah di dalam negeri juga perlu terus dikembangkan. Pasalnya, literasi keuangan syariah Indonesia saat ini baru 16,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sangat berkomitmen dalam mendorong sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, salah satunya dengan pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Komite tersebut berfokus untuk pada pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi sehingga mampu mempercepat, memperluas, dan mengembangkan keuangan syariah untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Seperti Jokowi, Sri Mulyani juga menilai sektor dana sosial syariah memiliki potensi sangat besar untuk turut penanganan masalah-masalah pembangunan, seperti kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Gerakan nasional wakaf uang diharapkan dapat menguatkan dan mengembangkan berbagai inisiatif yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra