GERAKAN NASIONAL WAKAF UANG

Jokowi: Cakupan Pemanfaatan Wakaf Perlu Diperluas untuk Sosial Ekonomi

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 12:56 WIB
Jokowi: Cakupan Pemanfaatan Wakaf Perlu Diperluas untuk Sosial Ekonomi

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut potensi dana wakaf di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi penopang ekonomi nasional.

Jokowi mengatakan potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp2.000 triliun per tahun. Namun, wakaf tunai yang terkumpul baru Rp188 triliun. Oleh karena itu, sambungnya, perlu ada perluasan cakupan pemanfaatan wakaf.

“Kita perlu memperluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi," katanya dalam peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Indonesia, sambungnya, memerlukan terobosan pengembangan lembaga syariah berdasarkan sistem wakaf karena potensinya yang besar. Jika dimaksimalkan, dana wakaf bisa memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat di Indonesia.

Jokowi menyebut wakaf terbagi dalam beberapa jenis, baik wakaf yang berbentuk benda bergerak maupun tak bergerak, serta wakaf berbentuk tunai atau uang. Dengan peluncuran gerakan nasional wakaf uang, dia berharap literasi masyarakat mengenai ekonomi syariah juga meningkat.

Dia menilai kepedulian dan solidaritas melalui wakaf akan bisa mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Jumlah penduduk muslim Indonesia yang besar dan berwakaf juga menjadi contoh pengelolaan dana wakaf sangat kredibel serta bisa berdampak pada perekonomian nasional.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Di sisi lain, Jokowi menyebut ekonomi syariah di dalam negeri juga perlu terus dikembangkan. Pasalnya, literasi keuangan syariah Indonesia saat ini baru 16,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sangat berkomitmen dalam mendorong sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, salah satunya dengan pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Komite tersebut berfokus untuk pada pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi sehingga mampu mempercepat, memperluas, dan mengembangkan keuangan syariah untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Seperti Jokowi, Sri Mulyani juga menilai sektor dana sosial syariah memiliki potensi sangat besar untuk turut penanganan masalah-masalah pembangunan, seperti kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Gerakan nasional wakaf uang diharapkan dapat menguatkan dan mengembangkan berbagai inisiatif yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN