KTT G-7 JERMAN

Jokowi Bertemu Macron & Modi, Bahas Situasi Ukraina Hingga Soal Pangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:30 WIB
Jokowi Bertemu Macron & Modi, Bahas Situasi Ukraina Hingga Soal Pangan

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri India Narendra Modi (kanan) memakai sabuk pengaman saat berada di helikopter militer tipe Sikorsky CH53 untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 ke-48 di Munich, Jerman, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Laily Rachev/Handout/sgd/rwa.

ELMAU, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Perdana Menteri India Narendra Modi di sela KTT Negara G-7 di Jerman.

Bersama Macron, Jokowi berdiskusi tentang situasi terkini di Ukraina. Jokowi menyampaikan apresiasinya atas usaha Prancis dalam mewujudkan perdamaian di Ukraina.

"Kita semua paham situasi sangat kompleks. Namun, kita perlu terus upayakan penyelesaian secara damai. Jika perang berlanjut, krisis pangan yang terjadi saat ini akan makin memburuk," ujar Jokowi dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Presiden juga menyempatkan untuk mengapresiasi Prancis terkait dukungannya dalam Presidensi G-20 yang dipegang Indonesia. Jokowi berharap hubungan bilateral antara kedua negara makin kuat ke depannya.

Sedangkan dengan Modi, Jokowi membahas penguatan kerja sama di bidang pangan. Jokowi secara khusus meminta Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan untuk berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan India guna membahas kelanjutan kerja sama.

Sebelumnya, Jokowi juga sempat bertemu dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz. Keduanya membahas penguatan kerja sama ekonomi, termasuk penawaran bagi Jerman untuk mengolah potensi 474 gigawatt sumber energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia.

Jokowi juga menyampaikan apresiasi atas komitmen pendanaan yang diteken Green Infrastructure Initiative Jerman senilai EUR2,5 miliar selama 5 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

Senin, 25 November 2024 | 15:42 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Begini Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Anggota G-20 Lainnya

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra