IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Luhut Jadi Ketua

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juni 2023 | 08:55 WIB
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Luhut Jadi Ketua

Laman depan dokumen Keppres 14/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pembentukan satgas tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 14/2023. Melalui satgas ini, diharapkan perolehan tanah dan investasi di IKN dapat lebih cepat direalisasikan.

"Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN, dibentuk Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN," bunyi Pasal 1 Keppres 14/2023, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas ini terdiri atas ketua dan 17 anggota.

Pada Keppres disebutkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan telah ditunjuk sebagai ketua satgas. Sementara untuk posisi anggota, diisi sejumlah menteri dan kepala lembaga di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.

Satgas memiliki 5 tugas yang harus dilaksanakan. Pertama, melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Kedua, menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN. Ketiga, menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.

Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN. Kelima, memfasilitasi kemudahan berusaha di IKN.

Dalam pelaksanaan tugas, satgas akan membentuk kelompok kerja yang struktur, tugas, dan keanggotaannya ditetapkan oleh ketua satgas. Dalam pelaksanaan tugas, satgas juga dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Kemenko Marves.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sekretariat ini mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi. Susunan keanggotaan sekretariat ditetapkan oleh ketua satgas.

Dalam pelaksanaan tugas, satgas pun dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. Satgas nantinya akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada presiden melalui ketua satgas setiap 1 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Satgas bertugas sejak Keppres 14/2023 ditetapkan pada 13 Juni 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas satgas dibebankan pada APBN masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 Keppres 14/2023.

Saat ini, pemerintah terus berupaya menarik lebih banyak investasi di IKN. Melalui PP 12/2023, pemerintah telah mengatur berbagai fasilitas perpajakan yang akan diberikan kepada investor IKN.

Fasilitas PPh yang ditawarkan di antaranya tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN, serta tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja