IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Luhut Jadi Ketua

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juni 2023 | 08:55 WIB
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Luhut Jadi Ketua

Laman depan dokumen Keppres 14/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pembentukan satgas tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 14/2023. Melalui satgas ini, diharapkan perolehan tanah dan investasi di IKN dapat lebih cepat direalisasikan.

"Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN, dibentuk Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN," bunyi Pasal 1 Keppres 14/2023, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas ini terdiri atas ketua dan 17 anggota.

Pada Keppres disebutkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan telah ditunjuk sebagai ketua satgas. Sementara untuk posisi anggota, diisi sejumlah menteri dan kepala lembaga di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.

Satgas memiliki 5 tugas yang harus dilaksanakan. Pertama, melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Kedua, menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN. Ketiga, menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.

Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN. Kelima, memfasilitasi kemudahan berusaha di IKN.

Dalam pelaksanaan tugas, satgas akan membentuk kelompok kerja yang struktur, tugas, dan keanggotaannya ditetapkan oleh ketua satgas. Dalam pelaksanaan tugas, satgas juga dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Kemenko Marves.

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Sekretariat ini mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi. Susunan keanggotaan sekretariat ditetapkan oleh ketua satgas.

Dalam pelaksanaan tugas, satgas pun dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. Satgas nantinya akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada presiden melalui ketua satgas setiap 1 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Satgas bertugas sejak Keppres 14/2023 ditetapkan pada 13 Juni 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas satgas dibebankan pada APBN masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 Keppres 14/2023.

Saat ini, pemerintah terus berupaya menarik lebih banyak investasi di IKN. Melalui PP 12/2023, pemerintah telah mengatur berbagai fasilitas perpajakan yang akan diberikan kepada investor IKN.

Fasilitas PPh yang ditawarkan di antaranya tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN, serta tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP