Presiden Jokowi saat memberikan keterangan di Istana Bogor. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan baru terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Menimbang penanganan pandemi yang membaik dan angka kasus yang terus menurun, Jokowi melonggarkan aturan terkait penggunaan masker.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022).
Namun, ujar presiden, masyarakat yang berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus memakai masker. Begitu pula dengan warga yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia (lansia) dan memiliki riwayat penyakit komorbid, tetap diimbau mengenakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker sata beraktivitas," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa pelaku perjalanan yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Sebelumnya, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Menurutnya, PPKM akan terus berlaku sampai pandemi Covid-19 bisa dikendalikan 100%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.