PENANGANAN COVID-19

Jokowi: Aktivitas Outdoor Tidak Padat Orang Boleh Tak Pakai Masker

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:35 WIB
Jokowi: Aktivitas Outdoor Tidak Padat Orang Boleh Tak Pakai Masker

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan di Istana Bogor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan baru terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Menimbang penanganan pandemi yang membaik dan angka kasus yang terus menurun, Jokowi melonggarkan aturan terkait penggunaan masker.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Namun, ujar presiden, masyarakat yang berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus memakai masker. Begitu pula dengan warga yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia (lansia) dan memiliki riwayat penyakit komorbid, tetap diimbau mengenakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker sata beraktivitas," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa pelaku perjalanan yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Sebelumnya, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Menurutnya, PPKM akan terus berlaku sampai pandemi Covid-19 bisa dikendalikan 100%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?