OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Jika Pajak Daerah Ganggu Investasi, Pemda Kena Sanksi

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 19:15 WIB
Jika Pajak Daerah Ganggu Investasi, Pemda Kena Sanksi

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan memuat sanksi untuk pemerintah daerah (pemda) jika menerapkan pajak daerah yang mengganggu iklim usaha di wilayahnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah ingin semua ketentuan pajak daerah sesuai dengan arah kebijakan fiskal nasional, yang mendukung iklim investasi.

Dengan demikian, jika pemda menerapkan tarif pajak tinggi dan mengganggu investasi, pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi. Sanksi itu bisa berupa perintah mencabut perda pajak daerah, maupun yang berkaitan dengan instrumen transfer ke daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Kalau misalkan perdanya tetap dilaksanakan, tentunya kami punya mekanisme sanksi melalui transfer ke daerah. Maksudnya agar daerah tidak mengenakan pungutan yang sifatnya excessive terhadap suatu kegiatan usaha," katanya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Meski demikian, Astera tak memerinci sanksi tentang transfer daerah tersebut, antara menghentikan, menunda, atau mengurangi alokasi transfer.

Agar terhindar dari sanksi, ia menyarankan pemda rajin menyampaikan perda atau raperda pajaknya kepada Kementerian Keuangan. Selama ini, pemda biasanya hanya mengirim setiap raperda dan perdanya kepada Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Jika saat dikonsultasikan masih berupa raperda, kata Astera, pemerintah akan langsung melakukan evaluasi agar tak ada pasal yang berpotensi mengganggu investasi. Menurutnya, pemerintah akan menyarankan pemda menetapkan tarif pajak yang sesuai dengan tarif keekonomian.

Selain soal tarif, isu lain yang juga akan dievaluasi dalam perda atau raperda tersebut adalah basis penghitungan pajak daerah. Astera mencontohkan pengenaan pajak air tanah di sebuah daerah yang mirip dengan pungutan royalti.

Padahal, perusahaan tersebut juga sudah bayar royalti. "Nah, hal ini kami akan lihat lagi, dirasionalisasi lagi," katanya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Astera membantah kebijakan dalam omnibus law tersebut bermaksud mencengkeram pemda, atau mengganggu desentralisasi fiskal. Menurutnya, rasionalisasi itu hanya untuk mengharmonisasi, agar ketentuan pajak daerah sinkron dengan kebijakan fiskal nasional.

Namun, pemerintah juga tidak menyiapkan mekanisme banding jika pemda keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan pemerintah pusat. Menurut Astera, sanksi itu hanya hasil dari proses evaluasi pemerintah. Jika pemda masih tetap menjalankan, baru ada konsekuensi melalui instrumen transfer daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra