KEPATUHAN PAJAK

Jika NPWP Masih Aktif, Pensiunan Diimbau Tetap Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 11:30 WIB
Jika NPWP Masih Aktif, Pensiunan Diimbau Tetap Lapor SPT Tahunan

Seorang pensiunan menunjukkan aplikasi TASPEN Otentikasi di Unit Layanan KCU Jakarta, Senin (16/1/2023). Sepanjang tahun 2022, aplikasi TASPEN Otentikasi telah digunakan oleh 2.071.066 pensiunan. ANTARA FOTO/HO/Humas TASPEN/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pensiunan yang masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif diimbau tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Perlu dipahami, kewajiban lapor SPT Tahunan melekat sepanjang NPWP masih aktif dan memiliki penghasilan, baik dari dana pensiun atau sumber lainnya.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pensiunan baru boleh tidak lapor SPT Tahunan apabila NPWP-nya dinonaktifkan. Tentu saja, penonaktifan NPWP menjadi wajib pajak non-efektif (WP NE) harus memenuhi 2 kriteria, yakni penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.

"Jika setelah pensiun, NPWP pensiunan masih aktif disarankan tetap lapor SPT Tahunan. Jika setelah pensiun masih menerima penghasilan, silakan minta bukti potong kepada pihak yang memotong PPh 21 atas penghasilan tersebut," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung. Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.

Kemudian, apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan.

Selanjutnya, apabila setelah pensiun memang sudah tidak menerima penghasilan lagi atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilan di bawah PTKP maka bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Permohonan penetapan WP NE bisa dilakukan melalui Kring Pajak pada saluran 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id. Permohonan juga bisa disampaikan secara tertulis langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Permohonan penetapan wajib pajak non-efektif secara tertulis dilakukan wajib pajak dengan mengisi dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak non-efektif, serta melampirkan surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra