PRANCIS

Jika Konsensus Gagal, 50 Negara akan Terapkan Pajak Digital Sepihak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 16:34 WIB
Jika Konsensus Gagal, 50 Negara akan Terapkan Pajak Digital Sepihak

Sekjen OECD Angel Gurria. (tangkapan layar Youtube OECDgov)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kembali memperingatkan potensi terjadinya kekacauan jika tidak ada solusi global terkait pemajakan ekonomi digital.

Sekjen OECD Angel Gurria mengatakan terdapat potensi aksi unilateral dari puluhan negara jika konsensus tidak tercapai pada akhir 2020. Aksi unilateral tersebut pada gilirannya dapat meningkatkan risiko perang dagang dalam skala internasional.

“OECD masih memimpin jalan solusi melalui dua pilar pemajakan ekonomi digital dan pekerjaan tersebut tetap berada di jalur yang tepat untuk memenuhi tenggat waktu di akhir tahun," katanya, seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Angel masih menyebarkan optimisme bahwa paket solusi yang dirumuskan akan rampung sesuai jadwal. Rencananya, paket kebijakan pemajakan ekonomi digital akan disampaikan dalam pertemuan puncak pemimpin G20 pada November 2020 di Arab Saudi.

Dia menuturkan pandemi Covid-19 telah meningkatkan keinginan banyak negara untuk menerapkan pajak layanan digital (digital service tax/DST) hampir di seluruh kawasan. Jika skenario terburuk terjadi dan tidak ada konsensus maka sekitar 40 hingga 50 negara akan bergerak untuk melancarkan aksi unilateral memajaki raksasa ekonomi digital seperti Google, Facebook, Amazon, dan Apple.

"Sekitar 40 sampai 50 negara tersebut akan merasakan tuntutan politik yang absolut untuk menerapkan pajak ekonomi digital," papar Angela.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Situasi tersebut jelas akan membuat pemerintah Amerika Serikat bereaksi keras sebagaimana rencana aksi balas dendam yang dilancarkan kepada Perancis pada tahun lalu. Kebijakan Perancis dengan pajak layanan digital disebut diskriminatif terhadap perusahaan digital asal AS.

Ketegangan hubungan antara kedua negara tersebut sudah cukup menyita atensi dunia. Kini, potensi ancaman serupa akan semakin besar jika konsensus gagal disepakati.

Baru-baru ini, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) akan melakukan investigasi (section 301) terhadap pajak digital yang telah diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, Indonesia, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris. Simak artikel ‘Sudah Masuk UU, Pajak Digital Indonesia akan Diinvestigasi AS’.

"Anda akan melihat perubahan dari situasi kebijakan pajak menjadi perang dagang, tetapi kali ini akan melibatkan puluhan negara. Hal ini merupakan situasi yang paling tidak dibutuhkan dunia saat ini, terutama di tengah pandemi," imbuh Gurria. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha