PRANCIS

Jika Konsensus Gagal, 50 Negara akan Terapkan Pajak Digital Sepihak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 16:34 WIB
Jika Konsensus Gagal, 50 Negara akan Terapkan Pajak Digital Sepihak

Sekjen OECD Angel Gurria. (tangkapan layar Youtube OECDgov)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kembali memperingatkan potensi terjadinya kekacauan jika tidak ada solusi global terkait pemajakan ekonomi digital.

Sekjen OECD Angel Gurria mengatakan terdapat potensi aksi unilateral dari puluhan negara jika konsensus tidak tercapai pada akhir 2020. Aksi unilateral tersebut pada gilirannya dapat meningkatkan risiko perang dagang dalam skala internasional.

“OECD masih memimpin jalan solusi melalui dua pilar pemajakan ekonomi digital dan pekerjaan tersebut tetap berada di jalur yang tepat untuk memenuhi tenggat waktu di akhir tahun," katanya, seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Angel masih menyebarkan optimisme bahwa paket solusi yang dirumuskan akan rampung sesuai jadwal. Rencananya, paket kebijakan pemajakan ekonomi digital akan disampaikan dalam pertemuan puncak pemimpin G20 pada November 2020 di Arab Saudi.

Dia menuturkan pandemi Covid-19 telah meningkatkan keinginan banyak negara untuk menerapkan pajak layanan digital (digital service tax/DST) hampir di seluruh kawasan. Jika skenario terburuk terjadi dan tidak ada konsensus maka sekitar 40 hingga 50 negara akan bergerak untuk melancarkan aksi unilateral memajaki raksasa ekonomi digital seperti Google, Facebook, Amazon, dan Apple.

"Sekitar 40 sampai 50 negara tersebut akan merasakan tuntutan politik yang absolut untuk menerapkan pajak ekonomi digital," papar Angela.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Situasi tersebut jelas akan membuat pemerintah Amerika Serikat bereaksi keras sebagaimana rencana aksi balas dendam yang dilancarkan kepada Perancis pada tahun lalu. Kebijakan Perancis dengan pajak layanan digital disebut diskriminatif terhadap perusahaan digital asal AS.

Ketegangan hubungan antara kedua negara tersebut sudah cukup menyita atensi dunia. Kini, potensi ancaman serupa akan semakin besar jika konsensus gagal disepakati.

Baru-baru ini, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) akan melakukan investigasi (section 301) terhadap pajak digital yang telah diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, Indonesia, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris. Simak artikel ‘Sudah Masuk UU, Pajak Digital Indonesia akan Diinvestigasi AS’.

"Anda akan melihat perubahan dari situasi kebijakan pajak menjadi perang dagang, tetapi kali ini akan melibatkan puluhan negara. Hal ini merupakan situasi yang paling tidak dibutuhkan dunia saat ini, terutama di tengah pandemi," imbuh Gurria. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?