PP 1/2021

Jika Ini Terjadi, Wajib Bayar PNBP Bisa Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 13:48 WIB
Jika Ini Terjadi, Wajib Bayar PNBP Bisa Diperiksa

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap wajib bayar.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021. Pasal 5 mengatur permintaan pemeriksaan PNBP terhadap wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP terutangnya.

“Dalam permintaan pemeriksaan PNBP … menteri berkoordinasi dengan instansi pengelola PNBP,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (3) PP tersebut, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Permintaan dilakukan dalam hal tertentu. pertama, adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Kedua, adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana. Ketiga, adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.

Sementara Pasal 6 mengatur ketentuan permintaan pemeriksaan PNBP terhadap wajib bayar yang kewajiban PNBP terutangnya dihitung oleh instansi pengelola PNBP atau dihitung oleh mitra instansi pengelola PNBP. Permintaan juga dilakukan jika ada kondisi tertentu.

Pertama, adanya permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP. Kedua, adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai. Ketiga, adanya perinohonan keringanan PNBP. Semua kondisi tertentu tidak harus bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

Adapun permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP merupakan permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria tertentu. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.

Permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas. Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang bersifat substantif dan penentuan nilai/jumlah diatur dengan peraturan menteri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh instansi pemeriksa. Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Simak artikel ‘Baru Terbit, Peraturan Pemerintah Soal Pemeriksaan PNBP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Diminta Prabowo Jadi Menkeu Lagi, Isu BPN Belum Dibahas

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN