PP 1/2021

Jika Ini Terjadi, Wajib Bayar PNBP Bisa Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 13:48 WIB
Jika Ini Terjadi, Wajib Bayar PNBP Bisa Diperiksa

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap wajib bayar.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021. Pasal 5 mengatur permintaan pemeriksaan PNBP terhadap wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP terutangnya.

“Dalam permintaan pemeriksaan PNBP … menteri berkoordinasi dengan instansi pengelola PNBP,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (3) PP tersebut, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Permintaan dilakukan dalam hal tertentu. pertama, adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Kedua, adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana. Ketiga, adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.

Sementara Pasal 6 mengatur ketentuan permintaan pemeriksaan PNBP terhadap wajib bayar yang kewajiban PNBP terutangnya dihitung oleh instansi pengelola PNBP atau dihitung oleh mitra instansi pengelola PNBP. Permintaan juga dilakukan jika ada kondisi tertentu.

Pertama, adanya permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP. Kedua, adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai. Ketiga, adanya perinohonan keringanan PNBP. Semua kondisi tertentu tidak harus bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Adapun permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP merupakan permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria tertentu. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.

Permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas. Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang bersifat substantif dan penentuan nilai/jumlah diatur dengan peraturan menteri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh instansi pemeriksa. Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Simak artikel ‘Baru Terbit, Peraturan Pemerintah Soal Pemeriksaan PNBP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan